INDOPOSCO.ID – Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) mengusulkan penghapusan kewajiban melampirkan ijazah sekolah maupun perguruan tinggi bagi calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu mendatang. Usulan tersebut akan disampaikan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ketua Presidium RAPI, Derek Loupatty, mengatakan persyaratan pencalonan pemimpin nasional seharusnya tidak hanya bertumpu pada kelengkapan dokumen administratif. Menurut dia, integritas, kapasitas, dan rekam jejak kandidat juga perlu menjadi perhatian dalam menentukan kelayakan seorang pemimpin.
“Kualifikasi kepemimpinan nasional dan daerah tidak boleh hanya diukur dari pemenuhan berkas administrasi formal. Aspek integritas dan kecerdasan figur jauh lebih penting untuk dinilai oleh pemilih,” kata Derek saat deklarasi RAPI di Gedung Joeang, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Sebagai alternatif atas persyaratan ijazah, RAPI mengusulkan agar calon pemimpin memiliki sertifikasi dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Selain itu, bagi kandidat yang memiliki riwayat pendidikan formal, bukti kelulusan dapat dinyatakan melalui surat pernyataan bermeterai Rp10.000.
“Kami minta agar seluruh pemimpin ini punya kecerdasan, punya integritas. Dan yang paling penting, ke depan seharusnya pemimpin nasional dan daerah harus punya sertifikasi Lemhannas juga,” ujarnya.
Derek menjelaskan, kandidat cukup menyatakan riwayat pendidikan yang telah ditempuh melalui surat pernyataan bermeterai. Dengan demikian, menurut RAPI, proses administrasi pencalonan dapat lebih sederhana tanpa mengesampingkan penilaian terhadap integritas dan kemampuan kandidat.
“Kalau calon itu bersekolah, dia punya ijazah, cukup di atas meterai Rp10 ribu. Lalu dia menyatakan bahwa dia lulus SD, SMP, SMA, dan sebagainya, cukup dengan pernyataan itu. Jadi, bagi kami yang paling penting adalah integritas dan kemampuan pemimpin itu sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam sistem pemilihan langsung, masyarakat memiliki kewenangan untuk menentukan pemimpin berdasarkan penilaian terhadap figur dan rekam jejak kandidat.
“Iya, enggak ada batasan. Kita mau bikin clear bahwa semua anak bangsa yang dinilai layak karena yang pilih rakyat secara langsung,” tegas Derek.
Untuk menindaklanjuti usulan tersebut, RAPI berencana mengajukan audiensi resmi dengan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta DPR RI.
Audiensi itu ditujukan untuk menyampaikan sejumlah masukan yang diharapkan dapat dipertimbangkan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Terkait polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka, Derek berpandangan bahwa persoalan tersebut sebaiknya tidak terus berlarut-larut. Ia menilai tahapan pemilu, termasuk penyelesaian sengketa hasil pemilu, telah dilalui melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jadi seharusnya tahapan ijazah itu sudah harus dihentikan, kita hentikan. Karena tidak ada lagi bakal calon presiden, yang ada Presiden dan Wakil Presiden,” katanya.
Derek mengakui bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika politik. Namun, ia mengingatkan agar kepentingan bangsa dan negara tetap menjadi prioritas di tengah berbagai polemik.
Menurut dia, persoalan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat, seperti kemiskinan dan pengangguran, juga perlu mendapatkan perhatian serius.
“Jadi, cukup polemik ijazah kita hentikan. Mari kita lihat polemik bangsa ini, yaitu kemiskinan, pengangguran, dan banyak hal yang lebih penting daripada permasalahan ijazah yang harus dikemukakan,” ungkapnya.
RAPI Tegaskan Dukungan terhadap Prabowo-Gibran
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Presidium RAPI, Frans Ansanay, mengatakan organisasi tersebut hadir untuk merawat kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum, dan kedaulatan negara.
Ia mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk ikut menjaga prinsip-prinsip tersebut. Frans juga menyatakan bahwa kepemimpinan Prabowo-Gibran merupakan representasi aspirasi rakyat yang telah memilih pasangan tersebut dalam Pemilu 2024.
“RAPI menyatakan sikap bahwa kepemimpinan Prabowo-Gibran adalah suara aspirasi rakyat Indonesia. Jika ada pihak-pihak yang ingin memisahkan kedua tokoh bangsa ini, maka RAPI akan berdiri di depan untuk membela Presiden dan Wakil Presiden yang sudah kita pilih,” ujar Frans.
Menurut Frans, presiden dan wakil presiden merupakan satu pasangan dalam pemilihan sehingga hasil pilihan rakyat harus dihormati.
Ia menegaskan RAPI akan terus mengawal kepemimpinan nasional dan mendorong generasi muda agar berperan aktif dalam menjaga masa depan bangsa.
“Masa depan adalah milik generasi muda saat ini, maka sosok itu harus kita kawal terus,” pungkasnya. (dil)


















