INDOPOSCO.ID – Fraksi Partai Golkar mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran dengan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Melalui skema tersebut, partai politik berpeluang memiliki kewenangan untuk menentukan calon anggota DPR RI yang akan mengisi kursi melalui dapil nasional.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa konsep yang ditawarkan Golkar merupakan sistem pemilu campuran yang disesuaikan dengan karakteristik Indonesia. Skema ini mengombinasikan dapil konvensional yang selama ini berlaku dengan satu dapil tambahan yang mencakup wilayah nasional.
“Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai untuk menentukan siapa-siapa orang yang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya,” kata Doli dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (13/10/2026).
Menurut Doli, pembentukan dapil nasional akan menambah jumlah dapil pemilihan anggota DPR RI dari 84 dapil konvensional menjadi 85 dapil. Dapil ke-85 tersebut nantinya berlaku secara nasional dan menjadi bagian dari mekanisme pemilihan anggota legislatif yang diusulkan Golkar.
“Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional,” ujarnya.
Dalam pembahasan awal, muncul pula wacana alokasi kursi untuk dapil nasional sebesar 10 persen dari total kursi DPR RI. Dengan jumlah anggota DPR periode 2024–2029 sebanyak 580 orang, persentase tersebut setara dengan 58 kursi.
Doli mengatakan, besaran alokasi kursi dapil nasional masih menjadi bagian dari pembahasan. Selain opsi 10 persen, terdapat pula wacana alokasi sebesar 5 persen yang perlu dikaji lebih lanjut.
“Nah, siapa-siapa, berapa besar jumlah orang yang akan ditempatkan dalam dapil nasional? Nah sekarang yang berkembang, antara 10 persen, 5 persen. Katakanlah 10 persen. 10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58,” kata Doli.
Terkait mekanisme pengisian kursi, Doli menjelaskan bahwa calon anggota DPR RI yang tidak terpilih melalui dapil konvensional berpeluang ditempatkan oleh partai politik untuk mengisi kursi dapil nasional. Dengan mekanisme tersebut, penentuan anggota DPR tidak hanya bergantung pada hasil pemilihan di dapil konvensional, tetapi juga mempertimbangkan kebijakan internal partai.
“Nah, bagaimana cara ngisi yang 58 ini? Cara ngisi yang 58 ini adalah, setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya menjadi anggota DPR,” jelasnya.
Meski demikian, Doli menegaskan bahwa usulan dapil nasional masih dalam tahap pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Sejumlah partai politik juga mengajukan gagasan terkait mekanisme penentuan kursi di tingkat nasional, tetapi dengan pendekatan dan metode penghitungan yang berbeda.
Ia mencontohkan gagasan national pool yang diusulkan Partai Demokrat serta mekanisme yang bertumpu pada penghitungan sisa suara partai. Menurut Doli, konsep dapil nasional yang diajukannya lebih berkaitan dengan desain sistem pemilu, sedangkan penghitungan sisa suara merupakan pendekatan berbeda dalam menentukan alokasi kursi.
Doli juga menyoroti perlunya kajian terhadap mekanisme penggabungan sisa suara partai apabila diterapkan bersamaan dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Ia menilai kedua mekanisme tersebut perlu dirancang secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapan sistem pemilu.
“Nah, sisa suara partai-partai ini nanti diangkat di provinsi atau nasional, baru dipilih. Nah, kalau kayak gitu menurut saya, itu nggak bisa menggabungkan antara, satu, itu kan kayak stembus accord. Stembus accord itu tidak bisa digabungkan dengan sistem pemilu yang pakai parliamentary threshold,” imbuhnya.
Sebagai informasi, stembus accord merupakan mekanisme yang memungkinkan partai politik menggabungkan sisa suara berdasarkan kesepakatan tertentu untuk memperoleh kursi. Mekanisme ini berbeda dari usulan dapil nasional yang disampaikan Doli, sehingga keduanya menjadi bagian dari alternatif desain sistem pemilu yang perlu dikaji secara terpisah.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah membentuk Panja Penyusunan RUU Pemilu dan menetapkan Bahtra Banong sebagai ketua. Pembentukan Panja dilakukan dalam rapat internal yang dihadiri perwakilan delapan fraksi di DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pembentukan Panja berpedoman pada hasil rapat internal Komisi II DPR RI pada 29 September 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memperlancar proses penyusunan dan memastikan setiap materi dalam RUU Pemilu dibahas secara cermat dan komprehensif.
Dasco menegaskan, pembahasan RUU Pemilu perlu mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta prinsip penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dengan dimulainya pembahasan RUU Pemilu, usulan dapil nasional menjadi salah satu alternatif sistem pemilu yang akan dikaji DPR bersama fraksi-fraksi politik. Keputusan mengenai desain dapil, alokasi kursi, dan mekanisme penetapan calon terpilih masih bergantung pada hasil pembahasan lebih lanjut. (dil)

















