• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:34
in Ekonomi
Menara BTN

Menara BTN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan tanggapan resmi terkait polemik klaim kehilangan dana nasabah atas nama Linawati senilai Rp17 miliar yang kembali menjadi perbincangan di media sosial. BTN menegaskan bahwa setiap klaim kerugian finansial di perbankan harus didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan berdasarkan opini publik.

Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menyatakan perseroan menghormati hak setiap nasabah untuk menempuh jalur hukum. Namun, ia menekankan bahwa klaim kerugian sebesar Rp17 miliar tersebut hingga kini belum didukung oleh data transaksi yang sah.

BacaJuga:

Perluas Pasar Global, Pertamina Bekali UMKM Binaan dengan Pelatihan Ekspor Jelang TEI 2026

Produk Kecantikan Indonesia Bidik Pasar Global, Potensi Transaksi Tembus Rp39,8 Miliar

Pemerintah Tarik Utang Baru, DPR Khawatir Ruang Fiskal Pembangunan Terganggu

“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas. Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan,” jelas Ramon di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Ia menyampaikan , permasalahan yang melibatkan nasabah Linawati telah ditangani BTN sejak 2022 melalui audit internal, penelusuran transaksi, serta jalur hukum terhadap pihak-pihak terkait.

Pihak BTN juga menyoroti adanya perbedaan antara nilai kerugian yang disuarakan di ruang publik dengan nilai yang tercantum dalam dokumen hukum. Di media sosial, keluarga nasabah menyampaikan angka kerugian sekitar Rp17 miliar, sementara dalam gugatan perdata terbaru yang diajukan oleh Linawati, nilai tuntutan yang tercantum adalah sekitar Rp7 miliar.

Terkait proses hukum, gugatan perdata sebelumnya telah diputus “tidak dapat diterima” (niet ontvankelijke verklaard) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025. Saat ini, nasabah kembali mengajukan gugatan perdata baru yang masih berjalan di persidangan. BTN menyatakan siap mengikuti proses tersebut dan menyerahkan seluruh fakta serta bukti melalui mekanisme pengadilan.

Di sisi lain, BTN menegaskan telah mengambil langkah tegas terhadap oknum internal yang terlibat dalam perkara ini. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pidana nomor 734/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM, oknum terkait telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Kendati demikian, pihak BTN mengingatkan bahwa vonis pidana terhadap individu tersebut tidak otomatis menetapkan besaran ganti rugi perdata yang menjadi beban perseroan. Penentuan kewajiban perdata memerlukan proses pembuktian tersendiri di pengadilan.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Ramon menambahkan, BTN terikat pada aturan pengelolaan keuangan yang ketat. Perseroan tidak dapat melakukan pembayaran klaim berdasarkan tekanan opini publik guna menghindari risiko hukum terkait pengelolaan keuangan negara.

“Kami tegaskan, apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, BTN akan membayar. Kami tidak akan menghindar dari kewajiban tersebut. Itu komitmen kami,” tegasnya.

Berdasarkan fakta persidangan pidana sebelumnya, terungkap pula adanya temuan terkait kelalaian nasabah yang menandatangani formulir Customer Information File (CIF) dalam kondisi kosong demi mengejar penawaran suku bunga tinggi di luar batas kewajaran perbankan. BTN mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati terhadap iming-iming investasi atau produk perbankan dengan imbal hasil di luar kewajaran ketentuan resmi.(srv)

Tags: btnDana NasabahKerugian FinansialPerbankan

Berita Terkait.

Perluas Pasar Global, Pertamina Bekali UMKM Binaan dengan Pelatihan Ekspor Jelang TEI 2026
Ekonomi

Perluas Pasar Global, Pertamina Bekali UMKM Binaan dengan Pelatihan Ekspor Jelang TEI 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:57
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam
Ekonomi

Produk Kecantikan Indonesia Bidik Pasar Global, Potensi Transaksi Tembus Rp39,8 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:05
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Ekonomi

Pemerintah Tarik Utang Baru, DPR Khawatir Ruang Fiskal Pembangunan Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:15
Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan
Ekonomi

Wamenkop: Indonesia dan ASEAN Perkuat Koperasi Pertanian Guna Wujudkan Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:05
Tembus Lebih dari 2 Ribu Transaksi per Bulan, BRILink Agen Kirana Perluas Inklusi Keuangan di Pedesaan
Ekonomi

Tembus Lebih dari 2 Ribu Transaksi per Bulan, BRILink Agen Kirana Perluas Inklusi Keuangan di Pedesaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:16
SBR015 Hadir dengan Dua Pilihan Tenor, Pilihan Investasi Semakin Mudah melalui BRI
Ekonomi

SBR015 Hadir dengan Dua Pilihan Tenor, Pilihan Investasi Semakin Mudah melalui BRI

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:56

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Bangun Energi Positif dari dalam, PLN Icon Plus Perkuat Kolaborasi Lewat ICONMOVE

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.