INDOPOSCO.ID – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan tanggapan resmi terkait polemik klaim kehilangan dana nasabah atas nama Linawati senilai Rp17 miliar yang kembali menjadi perbincangan di media sosial. BTN menegaskan bahwa setiap klaim kerugian finansial di perbankan harus didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan berdasarkan opini publik.
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menyatakan perseroan menghormati hak setiap nasabah untuk menempuh jalur hukum. Namun, ia menekankan bahwa klaim kerugian sebesar Rp17 miliar tersebut hingga kini belum didukung oleh data transaksi yang sah.
“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas. Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan,” jelas Ramon di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Ia menyampaikan , permasalahan yang melibatkan nasabah Linawati telah ditangani BTN sejak 2022 melalui audit internal, penelusuran transaksi, serta jalur hukum terhadap pihak-pihak terkait.
Pihak BTN juga menyoroti adanya perbedaan antara nilai kerugian yang disuarakan di ruang publik dengan nilai yang tercantum dalam dokumen hukum. Di media sosial, keluarga nasabah menyampaikan angka kerugian sekitar Rp17 miliar, sementara dalam gugatan perdata terbaru yang diajukan oleh Linawati, nilai tuntutan yang tercantum adalah sekitar Rp7 miliar.
Terkait proses hukum, gugatan perdata sebelumnya telah diputus “tidak dapat diterima” (niet ontvankelijke verklaard) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025. Saat ini, nasabah kembali mengajukan gugatan perdata baru yang masih berjalan di persidangan. BTN menyatakan siap mengikuti proses tersebut dan menyerahkan seluruh fakta serta bukti melalui mekanisme pengadilan.
Di sisi lain, BTN menegaskan telah mengambil langkah tegas terhadap oknum internal yang terlibat dalam perkara ini. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pidana nomor 734/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM, oknum terkait telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Kendati demikian, pihak BTN mengingatkan bahwa vonis pidana terhadap individu tersebut tidak otomatis menetapkan besaran ganti rugi perdata yang menjadi beban perseroan. Penentuan kewajiban perdata memerlukan proses pembuktian tersendiri di pengadilan.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Ramon menambahkan, BTN terikat pada aturan pengelolaan keuangan yang ketat. Perseroan tidak dapat melakukan pembayaran klaim berdasarkan tekanan opini publik guna menghindari risiko hukum terkait pengelolaan keuangan negara.
“Kami tegaskan, apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, BTN akan membayar. Kami tidak akan menghindar dari kewajiban tersebut. Itu komitmen kami,” tegasnya.
Berdasarkan fakta persidangan pidana sebelumnya, terungkap pula adanya temuan terkait kelalaian nasabah yang menandatangani formulir Customer Information File (CIF) dalam kondisi kosong demi mengejar penawaran suku bunga tinggi di luar batas kewajaran perbankan. BTN mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati terhadap iming-iming investasi atau produk perbankan dengan imbal hasil di luar kewajaran ketentuan resmi.(srv)

















