INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XI DPR Amin Ak mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar pengelolaan utang negara tidak berhenti pada upaya memenuhi target pembiayaan. Namun juga memastikan kemampuan negara menanggung biaya utang tanpa mengorbankan pembangunan dan pelayanan publik.
Hingga September 2026, pemerintah telah menarik utang baru sebesar Rp494,3 triliun, sedangkan APBN mencatat defisit Rp319 triliun. Realisasi penarikan utang tersebut setara dengan 59,4 persen dari target pembiayaan utang dalam APBN 2026 sebesar Rp832,2 triliun.
Pada periode yang sama tahun 2025, realisasi pembiayaan dari utang mencapai Rp502,9 triliun atau 64,8 persen dari target dalam APBN 2025 sebesar Rp775,9 triliun.
“Secara nominal memang lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Namun, hal ini belum otomatis menunjukkan perbaikan kesehatan fiskal, mengingat target pembiayaan dari utang meningkat,” kata Amin Ak dalam keterangannya, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Amin menyoroti beban pembayaran bunga utang dalam RAPBN 2026 yang direncanakan mencapai Rp599,4 triliun. Menurutnya, besarnya kewajiban tersebut mempersempit ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan pembangunan saat ini.
Berdasarkan teori intertemporal budget constraint, keberlanjutan utang bergantung pada kemampuan pemerintah memenuhi kewajiban fiskal di masa depan.
Utang produktif dapat dibenarkan jika meningkatkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan penerimaan negara. Sebaliknya, utang untuk belanja berdaya ungkit rendah berisiko menciptakan beban berkepanjangan.
“Meski Kemenkeu menyatakan masih on track, pertanyaan utamanya adalah kemampuan negara menanggung biaya utangnya,” ujar Amin Ak.
Amin juga merujuk teori debt dynamics, yang menjelaskan bahwa arah rasio utang dipengaruhi selisih suku bunga efektif dan pertumbuhan ekonomi nominal, serta keseimbangan primer.
“Rasio utang terhadap PDB saja tidak cukup untuk menilai kesehatan fiskal. Rasio bunga terhadap penerimaan pajak dan kebutuhan pembiayaan bruto juga harus kita awasi,” imbuhnya.(dan)

















