INDOPOSCO.ID – Perputaran uang dalam praktik judi online (judol) kembali menjadi perhatian di DPR RI. Besarnya nilai transaksi yang terdeteksi aparat penegak hukum dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai belum sebanding dengan nilai aset yang berhasil disita dan dikembalikan kepada negara.
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendorong agar tindak pidana judol secara tegas masuk dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Menurutnya, instrumen perampasan aset diperlukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pengungkapan aliran transaksi, tetapi juga mampu mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
Sorotan tersebut disampaikan Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Yerikho Alfredo Manurung dari Indonesia Millenials Center dan Lutfhi Yazid dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dalam forum yang membahas masukan terhadap penyusunan RUU Perampasan Aset itu, Safaruddin menyinggung besarnya nilai transaksi judol yang ditemukan oleh aparat dan PPATK.
Ia menyebut perputaran dana dapat mencapai triliunan rupiah, sementara nilai yang berhasil disita disebut jauh lebih kecil.
“Dan ini sebetulnya uang-uang rakyat kecil, dan kadang-kadang pegawai-pegawai yang gajinya rendah kan itu yang ikut judi online, luar biasa jumlahnya, triliunan, tapi yang disitanya miliaran. Itu saya sependapat dengan Bapak, mudah-mudahan ini judi online nanti dimasukkan,” ujar Safaruddin.
Bagi Safaruddin, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai besarnya transaksi, tetapi juga bagaimana negara dapat memastikan aset hasil tindak pidana tidak lepas begitu saja ketika proses hukum berjalan.
Karena itu, ia mendorong agar judol memperoleh posisi yang jelas dalam pengaturan perampasan aset sehingga aparat memiliki landasan yang lebih kuat untuk menelusuri, menyita, dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Safaruddin juga menyoroti tantangan lain yang tidak kalah kompleks, yakni pemulihan aset yang berada di luar negeri.
Ia menilai PPATK memiliki posisi penting sebagai intelijen keuangan dalam menelusuri informasi transaksi dan aliran dana. Namun, fungsi tersebut menurutnya perlu ditopang dengan mekanisme eksekusi yang kuat ketika aset berada di yurisdiksi negara lain.
“Sebetulnya PPATK itu juga ada kerja sama antar negara. Cuma memang PPATK ini kan intelijen keuangan, untuk eksekusinya tidak bisa, hanya memberikan informasi. Tapi kan untuk eksekusinya mungkin mohon pendapat ini, Pak,” tutur Safaruddin.
Dalam konteks tersebut, Safaruddin menyebut perlunya penguatan koordinasi dengan NCB Interpol Polri yang memiliki jaringan kerja sama dengan negara lain. Ia menilai sinergi antara intelijen keuangan dan aparat yang memiliki kewenangan penegakan hukum lintas negara dapat menjadi bagian penting dalam upaya mengejar aset yang dipindahkan ke luar negeri.
“Itu NCB, Interpol Polri yang kerjasama dengan negara-negara juga untuk melakukan langkah-langkah penyitaan, kerja sama. Itu eksekusinya nanti di Interpol Polri. Itu saran saya, apakah Bapak setuju atau tidak?” tambahnya.
Dorongan tersebut menempatkan isu judi online bukan hanya sebagai persoalan pemberantasan aktivitas perjudian, tetapi juga sebagai tantangan dalam pelacakan dan pemulihan aset. Dengan memasukkannya secara tegas dalam kerangka RUU Perampasan Aset, Safaruddin berharap negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengejar aset hasil tindak pidana, termasuk ketika aliran dana telah bergerak melampaui batas yurisdiksi Indonesia. (her)















