INDOPOSCO.ID – Partai Golkar tengah mematangkan formula baru terkait mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan atau presidential threshold.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, partainya masih mencari formula yang sesuai dengan amanat putusan MK. Menurutnya, putusan tersebut juga memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan constitutional engineering agar mekanisme pencalonan tidak menghasilkan pasangan calon tunggal maupun jumlah pasangan calon yang terlalu banyak.
“Pihaknya sedang mencari formula yang tepat sesuai dengan amanat yang diberikan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK memang menghapuskan ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden,” ujar Doli melalui gawai, Selasa (22/9/2026).
Dalam proses tersebut, Golkar terbuka terhadap sejumlah opsi, termasuk usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapat dukungan minimal dari dua fraksi di parlemen.
“Jadi prinsipnya kami setuju saja apabila mengemuka ada usulan syarat pencalonan pasangan calon harus didukung minimal dua fraksi, sebagai salah satu opsi,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Meski demikian, Doli menegaskan Golkar tidak menutup kemungkinan adanya formula lain. Syaratnya, opsi tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK.
“Dan tidak menutup kemungkinan ada opsi lain, selama opsi-opsi itu bukan didasari dari tafsir yang bertentangan dengan putusan MK,” tutur Doli.
Doli mengatakan Golkar masih terus mengkaji berbagai kemungkinan agar rekayasa konstitusi yang dirumuskan benar-benar relevan dengan amanat MK.
“Itu makanya kami Partai Golkar masih terus melakukan exercise, agar rekayasa konstitusi seperti yang dimaksud MK relevan,” tambahnya.
Dengan demikian, pembahasan mengenai desain baru pencalonan presiden dan wakil presiden masih terbuka. Golkar memilih untuk mengkaji sejumlah alternatif terlebih dahulu sebelum menentukan formula yang akan didorong dalam pembahasan pembentukan undang-undang.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merespons wacana perubahan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen.
Paloh mengaku mendengar usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib mendapat dukungan sedikitnya dari dua partai politik yang memiliki kursi di DPR.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Paloh, wacana tersebut layak dipertimbangkan. Ia menilai dukungan dari minimal dua partai tetap dapat menghasilkan basis suara besar apabila parliamentary threshold ditetapkan tinggi.
“Menurut saya itu baik. Sama saja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” tutupnya. (her)















