• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hadapi Kejahatan Lintas Negara, DPR RI Dorong Revisi UU Ekstradisi 1979

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 25 Agustus 2025 - 13:44
in Nasional
Umbu-Kabunang

Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar terkait RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang menilai perlunya pembaruan regulasi ekstradisi di Indonesia dalam rangka menjawab tantangan perkembangan kejahatan lintas negara, khususnya di era teknologi informasi.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar terkait RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

BacaJuga:

Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH Utamakan Keamanan

MUI: Tak Ada Lagi Keraguan, Wajib Halal Oktober 2026 Siap Dilaksanakan

Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Penggunaan Gawai Siswa, Singgung Kasus SMAN 72

“Dari hasil apa yang kami peroleh banyak ilmu yang kami dapat. Kalau saya menyimpulkan, ini lebih kepada bagaimana ke depan kita merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi agar celah-celah hukum ini tidak terjadi,” ungkap Umbum

Menurutnya, aturan yang ada saat ini masih terbatas pada jenis-jenis kejahatan tertentu, sementara perkembangan zaman memunculkan banyak bentuk kejahatan baru, terutama di ranah teknologi informasi.

“Hari demi hari, banyak kejahatan baru, khususnya di (sektor) IT, yang sifatnya lintas negara dan tidak mengenal sekat. Ini yang perlu disimak agar revisi UU bisa mengakomodasi tantangan itu,” jelasnya.

Umbu juga menekankan pentingnya masukan dari para pakar untuk memperkaya substansi revisi ke depan, termasuk terkait mekanisme berlaku surut dalam perjanjian ekstradisi. “Bagaimana suatu perjanjian ditandatangani, bagaimana tentang berlaku surut, apakah bisa berlaku surut, ini perlu dikaji agar tidak ada celah hukum lagi,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, ia menyinggung perlunya kejelasan mengenai jenis-jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar ekstradisi. “Ada dua jenis, misalnya red notice, atau tindak pidana yang diketahui dilakukan warga negara Rusia di Indonesia. Hal-hal seperti ini harus jelas agar implementasi perjanjian tidak menimbulkan masalah baru,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIKejahatan Lintas NegaraRDPURevisi UU Ekstradisi 1979

Berita Terkait.

bpkh
Nasional

Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH Utamakan Keamanan

Senin, 21 September 2026 - 22:02
fatwa
Nasional

MUI: Tak Ada Lagi Keraguan, Wajib Halal Oktober 2026 Siap Dilaksanakan

Senin, 21 September 2026 - 21:50
pelajar
Nasional

Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Penggunaan Gawai Siswa, Singgung Kasus SMAN 72

Senin, 21 September 2026 - 21:11
gontor
Nasional

Perjalanan KH Sofwan Manaf Membawa Darunnajah Meraih Penghargaan Satu Abad Gontor

Senin, 21 September 2026 - 19:09
mk
Nasional

Gugatan Pencalonan Gibran Masuk MK, Analisis Soroti Syarat Pendidikan

Senin, 21 September 2026 - 17:17
menkop
Nasional

Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi

Senin, 21 September 2026 - 16:17

OLAHRAGA

ole
Olahraga

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Dilianto
Senin, 21 September 2026 - 20:12

INDOPOSCO.ID - Penyerang Timnas Indonesia Ole Romeny dan penjaga gawang Maarten Paes sudah berada di Jakarta pada Senin (21/9/2026). Kehadiran...

SelengkapnyaDetails
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5538 shares
    Share 2215 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.