• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Baleg DPR: RUU PPRT Akan Pisahkan Aturan Perekrutan Langsung dan Melalui Penyalur

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:01
in Politik
martin

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung. (Foto: dok DPR RI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyebut bahwa Rancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan memisahkan peraturan perekutan PRT secara langsung dari pemberi kerja dan yang melalui penyalur/agen.

Martin juga menegaskan, Baleg saat ini mulai melakukan penyusunan draft naskah RUU PPRT.

BacaJuga:

Jajaran Bawaslu Diingatkan Bijak Gunakan Media Sosial Pribadi

Kehumasan Bawaslu Didorong Perkuat Kepercayaan Publik Menuju Pemilu 2029

Rupiah Terus Tertekan, DPR Ingatkan Dampaknya bagi Rakyat Kecil dan UMKM

“Sudah dipisahkan secara tegas antara perekrutan yang secara langsung dan yang melalui penyalur atau agen. Yang perekrutannya secara langsung, itu berdasarkan kesepakatan,” katanya dalam keterangannya yang dikutip Jumat (22/8/2025).

Martin yang juga Ketua Panja RUU PPRT mengatakan, perekrutan PRT melalui jasa penyalur atau agen merupakan materi pokok yang akan diatur. Akan diatur pula hubungan kerja antara agen, pemberi kerja, dan PRT, termasuk hak dan tanggung jawab.

“Kalau sifatnya hubungan kekeluargaan, kekerabatan, jadi kalau ada ponakan datang dari kampung, tinggal dan sekolah di rumah kita, ponakan tersebut ikut membantu urusan di rumah tangga, itu tidak diatur di dalam UU ini, atau tidak termasuk ke dalam pekerja rumah tangga,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Lebih lanjut, ia mengatakan, RUU yang sekarang sedang disusun jauh lebih baik dari draf pada periode sebelumnya.

“Naskah sebelumnya pada periode lalu, itu banyak ketentuan-ketentuan sanksi dan pidana. Nah di sini, di naskah ini, pidana yang memang sudah ada di KUHP dan lain-lain itu tidak lagi diatur, karena toh kita sudah punya KUHP yang cukup lengkap. Jadi ini tinggal yang spesifiknya saja,” urainya.

Lebih lanjut Martin mengajak seluruh anggota panja untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT. Terkait adanya kekhawatiran jika terjadi perkembangan teknologi dalam perekrutan PRT, dan tidak diatur dalam bakal UU itu, Martin berpendapat nantinya UU itu akan terus disesuaikan sesuai kebutuhan.

“Terkait ketakutan tentang perkembangan teknologi, selamanya regulasi itu pasti tertinggal dari teknologi. Selagi kita berbicara sekarang, teknologi baru sedang dibangun. Masukan tadi bagus, bagaimana mengatur jika ada aplikasi yang merekrut PRT secara online,” ujarnya.

“Tapi kita jangan terlalu takut dengan perkembangan teknologi karena kita berangkat dari nol, dari ketiadaan regulasi. Jadi kita harus membuat aturan, kemudian kita lihat perkembangan teknologi, baru kita tambahkan,” pungkas Martin. (dil)

Tags: Baleg DPRRancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Rumah TanggaRUU PPRT

Berita Terkait.

Jajaran Bawaslu Diingatkan Bijak Gunakan Media Sosial Pribadi
Politik

Jajaran Bawaslu Diingatkan Bijak Gunakan Media Sosial Pribadi

Kamis, 24 September 2026 - 17:20
Kehumasan Bawaslu Didorong Perkuat Kepercayaan Publik Menuju Pemilu 2029
Politik

Kehumasan Bawaslu Didorong Perkuat Kepercayaan Publik Menuju Pemilu 2029

Kamis, 24 September 2026 - 17:05
amin
Politik

Rupiah Terus Tertekan, DPR Ingatkan Dampaknya bagi Rakyat Kecil dan UMKM

Kamis, 24 September 2026 - 11:11
judol
Politik

Triliunan Rupiah Judi Online Mengalir, DPR Minta Jalur Perampasan Aset Diperkuat

Kamis, 24 September 2026 - 10:10
Siswa di Lampung Meninggal Tersedak Kelengkeng MBG, JPPI Kecam Keteledoran Penyelenggara
Politik

BPS Dihadapkan Ledakan Big Data, DPR Soroti Kesiapan SDM dan Infrastruktur

Rabu, 23 September 2026 - 13:05
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Politik

Golkar Kaji Formula Baru Pencalonan Presiden Usai Ambang Batas Dihapus MK

Rabu, 23 September 2026 - 04:08

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.