• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Opsi Banding Terbuka, Kejagung Tegaskan JPU Sukses Buktikan Tom Lembong Bersalah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 18 Juli 2025 - 23:33
in Nasional
omm

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, angkat bicara soal vonis ringan terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Meski menyatakan vonis hakim harus dihormati, Sutikno menegaskan Kejaksaan belum mengambil sikap final.

BacaJuga:

Isu Denda Tilang Naik 150 Persen dan Tilang Manual Menyeluruh Dipastikan Hoaks

RUU Perampasan Aset Didorong Punya Lembaga Pengelola Khusus

Akademisi UMJ Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Ajukan Empat Rekomendasi Kunci

“Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat adalah putusan tingkat pertama yang harus kita hormati,” katanya dikonfirmasi pada Jumat (18/7/2025).

“Tapi kami masih punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dan menyatakan sikap,” imbuhnya.

Sutikno menegaskan bahwa jaksa penuntut umum telah berhasil membuktikan seluruh unsur tindak pidana korupsi dalam persidangan.

“Kami yakini, jaksa telah bekerja maksimal,” tegasnya

Lanjutnya, soal putusan, tentu ini bagian dari kewenangan hakim, dan JPU pelajari terlebih dahulu apakah akan diajukan upaya hukum.

“Sesuai KUHAP kami punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap,” tandasnya.

Tom sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 7 tahun penjara
denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

karena dinilai terbukti bersalah dalam perkara yang merugikan negara dan mencoreng wibawa pengelolaan impor pangan nasional. (fer)

Tags: JPUKejagungOpsi BandingTom Lembong

Berita Terkait.

Wibowo
Nasional

Isu Denda Tilang Naik 150 Persen dan Tilang Manual Menyeluruh Dipastikan Hoaks

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05
RUU-Perampasan-Aset
Nasional

RUU Perampasan Aset Didorong Punya Lembaga Pengelola Khusus

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:24
Septa-Chandra
Nasional

Akademisi UMJ Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Ajukan Empat Rekomendasi Kunci

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:42
dpr
Nasional

DPR Dorong Pemerintah Siasati Pelemahan Rupiah dengan Memperkuat Pariwisata hingga Hilirisasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:02
Menaker
Nasional

Menaker: Generasi Muda Harus Jadi Motor Inovasi Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:49
Yusharto
Nasional

BSKDN Kemendagri Minta Pemda Utamakan Kinerja untuk Perkuat IPKD

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:29

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2105 shares
    Share 842 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.