• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MK Tegaskan Putusan Soal Usia Capres-Cawapres Sudah Final dan Mengikat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 5 Juni 2025 - 12:44
in Headline
Mahkamah-Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden telah final dan mengikat.

Hal ini disampaikan dalam putusan perkara nomor 154/PUU-XXI/2023 dan 159/PUU-XXI/2023.

BacaJuga:

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Dalam putusan tersebut, MK secara tegas menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diajukan para pemohon dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil, yang mempersoalkan legalitas syarat usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres.

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, ketentuan tersebut sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, termasuk prinsip negara hukum, independensi kekuasaan kehakiman, dan perlindungan HAM.

“Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh Putusan MK Nomor 90 tetap mengikat secara hukum. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” katanya dikutip INDOPOSCO.ID pada Kamis (5/6/2025).

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, keberatan yang diajukan dalam perkara 159/PUU-XXI/2023 tidak memadai secara substansi, karena pemohon tidak mampu memaknai secara utuh maksud penyetaraan syarat usia dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat melalui pemilu.

“Memaknai jabatan wakil kepala daerah sebagai tidak tercakup dalam putusan MK adalah pemahaman yang tidak komprehensif,” ujar Ridwan.

Ketua MK Suhartoyo menilai putusan ini menguatkan tafsir bahwa calon presiden atau wakil presiden yang belum berusia 40 tahun tetap bisa maju jika pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat publik hasil pemilu, termasuk kepala daerah.

“Penegasan ini secara hukum menutup ruang gugatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres 2024,” ucapnya.

Sebagai informasi, Forum Purnawirawan TNI meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mereka bahkan telah bersurat kepada DPR dan MPR dengan menyertakan 8 poin. Salah satu di antaranya menyoroti putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi pilpres sebagai cawapres dan akhirnya terpilih.

“Kami minta DPR dan MPR bertindak. Putusan MK Nomor 90 membuka jalan bagi Gibran, dan itu harus dikaji ulang secara etik dan konstitusional,” bunyi salah satu poin surat Forum Purnawirawan. (fer)

Tags: capres-cawapresMahkamah Konstitusiusia

Berita Terkait.

spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55
bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07
makan
Headline

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06
hutan
Headline

BNPB Records 42 Disasters at End of July, Wildfires and Drought Dominate

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:55
hutla
Headline

BNPB Catat 42 Bencana di Akhir Juli, Karhutla dan Kekeringan Mendominasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:40
bgn
Headline

Constitutional Court Rules Free Nutritious Meals Program Must No Longer Be Funded from Education Budget, House to Oversee New Financing Scheme

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2057 shares
    Share 823 Tweet 514
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3142 shares
    Share 1257 Tweet 786
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.