• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MK Tegaskan Putusan Soal Usia Capres-Cawapres Sudah Final dan Mengikat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 5 Juni 2025 - 12:44
in Headline
Mahkamah-Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden telah final dan mengikat.

Hal ini disampaikan dalam putusan perkara nomor 154/PUU-XXI/2023 dan 159/PUU-XXI/2023.

BacaJuga:

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung

Komisi II DPR Usul Naikkan Ambang Batas Parlemen hingga 7 Persen, Juga Berlaku di Daerah

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2

Dalam putusan tersebut, MK secara tegas menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diajukan para pemohon dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil, yang mempersoalkan legalitas syarat usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres.

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, ketentuan tersebut sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, termasuk prinsip negara hukum, independensi kekuasaan kehakiman, dan perlindungan HAM.

“Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh Putusan MK Nomor 90 tetap mengikat secara hukum. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” katanya dikutip INDOPOSCO.ID pada Kamis (5/6/2025).

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, keberatan yang diajukan dalam perkara 159/PUU-XXI/2023 tidak memadai secara substansi, karena pemohon tidak mampu memaknai secara utuh maksud penyetaraan syarat usia dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat melalui pemilu.

“Memaknai jabatan wakil kepala daerah sebagai tidak tercakup dalam putusan MK adalah pemahaman yang tidak komprehensif,” ujar Ridwan.

Ketua MK Suhartoyo menilai putusan ini menguatkan tafsir bahwa calon presiden atau wakil presiden yang belum berusia 40 tahun tetap bisa maju jika pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat publik hasil pemilu, termasuk kepala daerah.

“Penegasan ini secara hukum menutup ruang gugatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres 2024,” ucapnya.

Sebagai informasi, Forum Purnawirawan TNI meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mereka bahkan telah bersurat kepada DPR dan MPR dengan menyertakan 8 poin. Salah satu di antaranya menyoroti putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi pilpres sebagai cawapres dan akhirnya terpilih.

“Kami minta DPR dan MPR bertindak. Putusan MK Nomor 90 membuka jalan bagi Gibran, dan itu harus dikaji ulang secara etik dan konstitusional,” bunyi salah satu poin surat Forum Purnawirawan. (fer)

Tags: capres-cawapresMahkamah Konstitusiusia

Berita Terkait.

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Headline

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung

Senin, 27 April 2026 - 17:31
Ketua Fraksi PKS DPR RI Dorong Kepala Daerah Fokus Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Rakyat
Headline

Komisi II DPR Usul Naikkan Ambang Batas Parlemen hingga 7 Persen, Juga Berlaku di Daerah

Senin, 27 April 2026 - 07:44
Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2
Headline

Sempat Tertinggal, Akhirnya Tim Thomas Indonesia Tundukkan Thailand 3-2

Minggu, 26 April 2026 - 23:08
Prajurit
Headline

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Pasukan
Headline

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Prajurit
Headline

Indonesian Soldier Killed, House Urges UN to Review Protection of UNIFIL Troops

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.