• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KKP Segel Lokasi Jual Beli Ikan Hias di Kalbar

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 25 April 2025 - 16:21
in Nusantara
Komoditas-Perikanan

Para personel Pengawas Sumberdaya Kelautan Perikabab dan Personel Pengelolaan Kelautan KKP tengah melakukan penyegelan. Foto: istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Arwana Kalimantan (Scleropages formosus) tanpa izin.

Arwana super red termasuk dalam ikan dilindungi penuh dan wajib dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Arwana Kalimantan tersebut spesies rawan punah dan terdaftar dalam Appendix I CITES sejak 1975.

BacaJuga:

Polri Resmi Bentuk Polresta Baru di IKN

Mangrove Selamatkan Pasir Sakti: Benteng Pesisir yang Kini Menghidupi Masyarakat

Polisi Imbau Korban Penipuan Eks Pegawai Mandiri Taspen Segera Melapor

Selain itu, wajib memiliki Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) sebagai persyaratan pemanfaatannya. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menekankan bahwa aspek legalitas, ketertelusuran, dan keberlanjutan merupakan prinsip utama dalam pemanfaatan jenis ikan dilindungi. Tata cara perizinan pemanfaatan ikan Arwana diatur melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021.

“KKP tidak akan mentolerir praktik usaha ilegal yang mengancam kelestarian spesies seperti Arwana Kalimantan. Penegakan hukum ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan hayati Indonesia,” ujar Koswara dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Pada kesempatan lain, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan ada tiga lokasi yang disegel, dengan dua pemilik. Di lokasi pemilik berinsial AH tim gabungan menemukan 393 ekor ikan di komplek PU Pengairan Limbung, Kecamatan Sungei Raya. Kemudian dari pemilik berinisial AG, ditemukan 152 ekor yang berada di dua lokasi, yakni di Gudang penampungan arwana PT. TJS dan rumah tinggal pemilik di Kota Pontianak.

“Saat ini kami lakukan penghentian sementara kegiatan usaha jual beli ikan arwana. Barang bukti kami amankan dan dua pelaku dengan potensi dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif,” tegas Ipunk.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Permen KP Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau jenis Ikan Yang Tercantum dalam Appendiks CITES jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. (ney)

Tags: Jual beli ikan HiasKalbarKKPsegel

Berita Terkait.

IKN
Nusantara

Polri Resmi Bentuk Polresta Baru di IKN

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:03
KTH
Nusantara

Mangrove Selamatkan Pasir Sakti: Benteng Pesisir yang Kini Menghidupi Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:49
taspen
Nusantara

Polisi Imbau Korban Penipuan Eks Pegawai Mandiri Taspen Segera Melapor

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:40
gedung
Nusantara

Kasus Jantung Tinggi, Kaltim Perkuat Layanan Kardiovaskular

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:21
Pemusnahan
Nusantara

115 Kali Penindakan, Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3,6 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:06
Pemeriksaan
Nusantara

Pengobatan Gratis Warnai Perayaan HUT PLN Indonesia Power UBP Holtekamp, Warga Sambut Antusias

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:44

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1691 shares
    Share 676 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1651 shares
    Share 660 Tweet 413
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Hasil Piala Dunia: Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
Diego-Carlos
Olahraga

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51

INDOPOSCO.ID - Drama tersaji pada laga penutup Grup D Piala Dunia 2026 ketika Timnas Turki sukses mencuri kemenangan 3-2 atas...

SelengkapnyaDetails
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
Plata

Bungkam Jerman di Laga Pamungkas, Pelatih Ekuador Dedikasikan Kemenangan untuk Suporter

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:58
Jan-Paul-van-Hecke

Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:48
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.