• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Ubah SHGB ke SHM Segera, Kepala BPN Palangka Raya Indra Gunawan: Pastikan Kepemilikan Hak Tanah untuk Rumah Tinggal Sesuai Ketentuan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 13 Februari 2025 - 19:02
in Daerah
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya Indra Gunawan. Foto: Humas BPN Kota Palangka Raya

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya Indra Gunawan. Foto: Humas BPN Kota Palangka Raya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya membuka layanan perubahan hak dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP, berharap, masyarakat yang ingin meningkatkan status kepemilikan tanahnya dari SHGB menjadi SHM perlu memahami ketentuan yang berlaku.

BacaJuga:

14 Hari Jadi 12 Jam, Inovasi Panas Bumi Bantu Petani Kamojang Hasilkan Pupuk

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Prof Marniati Raih Apresiasi FCoEE di NEXT-D 2026, Kolaborasi Internasional UDI Menguat

Terutama pada peraturan yang telah ditetapkan. Pasalnya, perubahan status ini (SHGB ke SHM, red) hanya dapat dilakukan untuk tanah dengan peruntukan tertentu dan dalam batasan luas tertentu.

Untuk tanah rumah tinggal, perubahan dari SHGB ke SHM hanya diperbolehkan bagi lahan dengan luas maksimal 600 m². Sementara itu, bagi tanah yang digunakan untuk ruko atau toko, peningkatan status kepemilikan hanya bisa dilakukan untuk luas maksimal 120 m².

“Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur kepemilikan tanah secara proporsional dan memastikan pemanfaatannya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Indra Gunawan didampingi Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Bangkit Suko Mukti, S.H., M.S.P. kepada wartawan Kamis 13 Februari 2025.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perubahan SHGB ke SHM, diharapkan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan melakukan prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku di kantor pertanahan setempat.

Legalitas Administrasi

Informasi dan pelayanan yang diberikan BPN Kota Palangka Raya sebagai upaya mempertegas, bahwa kepemilikan tanah bukan sekadar legalitas administratif, melainkan simbol kedaulatan hukum bagi setiap individu sejalan dengan program yang diamanatkan Kementerian ATR/BPN.

Lalu apa manfaatnya? Indra Gunawan mengatakan Hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh yang dimiliki seseorang atas tanah. “Hak ini dapat diwariskan secara turun-temurun tanpa batas waktu,” jelas Indra Gunawan.

Manfaat lain dari SHM, sambung Indra, memberikan keleluasaan lebih bagi pemilik tanah dalam mengoptimalkan pemanfaatannya aset. Misalnya dijadikan sebagai jaminan kredit untuk UMKM dan bidang usaha lain dengan skala tertentu.

Sertifikat Hak Milik, lanjut dia, telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria 5/1960 (UUPA) Pasal 20-27. Secara spesifik, ciri-ciri hak milik dapat dikenali dengan mudah.

1. Dapat dialihkan kepada pihak lain.
2. Dapat diperjualbelikan, disewakan, digadaikan, dan dijadikan jaminan utang.
3. Dapat diwariskan.
4. Hanya dimiliki WNI.
5. Tidak ada batas waktu.

“Ya, selain telah dipertegas dalam UU Pokok Agraria, SHM juga memiliki ciri yang spesifik, di antaranya hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan tidak berbatas waktu,” tutur Indra Gunawan.

Meski demikian, sambung Indra Gunawan, proses perubahan hak yang dijalankan harus sesuai dengan mekanisme, transparan, dan selaras dengan regulasi yang berlaku. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya sebagai leading sektor berkewajiban menyampaikan hal ini.

“Maka, tak bosan kami ingatkan, hindari upaya mengangkangi proses, tatanan, dan aturan hukum yang berlaku. Catat ya, sesuatu yang jalannya tidak pada tempatnya, memiliki daya ledak yang ke depan akan terasa di kemudian hari, ini yang kita hindari,” tegas Indra Gunawan.

Selama ini, lanjut Indra, mungkin masih ada pemikiran ‘kolot’ bahwa mengurus SHGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan begitu sulit dan memakan waktu.

“Tidak ada yang sulit, jika syaratnya lengkap. Jika tidak pula memahami bagaimana alurnya, bisa datang dan berkonsultasi pada bagian pelayanan kami akan bantu,” jelas Indra Gunawan.

Untuk diketahui, dalam pengurusan SHGB menjadi SHM pemohon wajib melengkapi berkas-berkas berikut ini:

1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
3. Surat permohonan perubahan hak.
4. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
5. Izin Mendirikan Bangunan/Surat pernyataan penggunaan tanah sesuai ketentuan.

Manfaatkan Pelayanan Langsung dan Digital

Pemohon juga dapat mengajukan secara langsung di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya atau melalui layanan digital Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Digitalisasi ini diharapkan semakin mempermudah akses masyarakat tanpa harus mengantre di kantor pertanahan.

“Sekali lagi kami mengingatkan kepada masyarakat yang masih memiliki SHGB dan memenuhi syarat, segera melakukan perubahan hak. Kami siap membantu,” pungkas Indra Gunawan.

Sejalan dengan sosialisasi yang dilakukan, sejak Tahun 2024 proses pengajuan SHGB ke SHM dan sebaliknya di Kota Palangka Raya cukup meningkat. Berikut ini datanya:

Tahun 2025

1.SHGB ke SHM = 274
2.SHM ke SHGB = 245
3.SHP ke SHM = 1

Awal Tahun 2025

1.SHGB ke SHM = 31

Peningkatan atas respon masyarakat ini tak lepas dari upaya Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya yang terus menggencarkan sosialisasi konversi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Pasalnya, SHM merupakan kepemilikan tertinggi atas tanah di Indonesia. Sementara SHGB dibatasi dengan waktu.

“SHM ini berlaku seumur hidup alias tidak perlu diperpanjang lagi. Jadi, kalau punya tanah atau rumah, langsung urus biar makin aman dan tenang,” imbau Indra Gunawan.

Kantor Pertanahan Palangka Raya siap bantu prosesnya dan pastinya dijamin legal serta bebas ribet. Jadi, jangan tunda-tunda lagi, agar aset makin terjamin, langsung cek dan urus SHM Anda sekarang. (srv)

Tags: BPN Kota Palangka RayaIndra GunawanKepemilikan Hak TanahRumah TinggalSHGBSHM

Berita Terkait.

petani
Daerah

14 Hari Jadi 12 Jam, Inovasi Panas Bumi Bantu Petani Kamojang Hasilkan Pupuk

Sabtu, 26 September 2026 - 00:30
sitti
Daerah

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Jumat, 25 September 2026 - 19:38
udi
Daerah

Prof Marniati Raih Apresiasi FCoEE di NEXT-D 2026, Kolaborasi Internasional UDI Menguat

Jumat, 25 September 2026 - 19:09
nhm
Daerah

NHM Peduli Libatkan Dokter Spesialis Anak untuk Perkuat Penanganan Stunting

Jumat, 25 September 2026 - 18:08
bc
Daerah

Bea Cukai Nanga Badau Gelar Patroli Berantas Narkoba, Sasar Titik Rawan Perbatasan

Jumat, 25 September 2026 - 15:15
rokok
Daerah

Intai Jalur Ekspedisi, Bea Cukai Malang Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 25 September 2026 - 14:14

OLAHRAGA

laga
Olahraga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 September 2026 - 17:36

INDOPOSCO.ID - Ribuan personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    987 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.