• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, Ini Kata Komisi III DPR RI

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Rabu, 25 Desember 2024 - 04:05
in Headline
Komisi-III-DPR-RI

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Polda Kalimantan Tengah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto : Antara/Bagus Ahmad Rizaldi/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan tidak ada gunanya memperdebatkan ada-tidaknya politisasi dalam penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menurut kami, tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya, kita berdebat, apakah kasus ini berlatar belakang politik atau tidak, karena bisa sangat-sangat subjektif,” kata Habiburokhman dalam pesan video yang diterima di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

BacaJuga:

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Menurut dia, yang terpenting adalah perkara terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tersebut harus berjalan.

“Harus diperiksa dengan prinsip keterbukaan dan semua tuduhan berikut juga semua bantahan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dia pun menghormati kewenangan KPK dalam menetapkan status tersangka, sekaligus hak Hasto sendiri untuk menyampaikan pembelaan.

“Kami tentu saja menghormati sikap KPK yang menjalankan kewenangannya. Di sisi lain kami juga menghormati hak Pak HK untuk melakukan pembelaan diri berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan murni penegakan hukum.

“Dan ini menurut saya bagian daripada isi dari memori serah terima yang kami terima dari pejabat lama supaya kami tinggal melanjutkan saja,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Setyo juga mengatakan bahwa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka karena kecukupan alat bukti.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Sprindik tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK yang telah bertugas sejak serah terima jabatan pada 20 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut seperti dikutip Antara.

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Adapun Harun Masiku masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. (aro)

Tags: Harun MasikuHasto KristiyantokorupsiKPKPDIP

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5332 shares
    Share 2133 Tweet 1333
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1546 shares
    Share 618 Tweet 387
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1542 shares
    Share 617 Tweet 386
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.