• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Korupsi Emas PT Antam, Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Baru

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 19 Juli 2024 - 05:18
in Headline
Jampidsus Kejaksaan Agung membawa tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022, menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/7/2024). Foto: ANTARA

Jampidsus Kejaksaan Agung membawa tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022, menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/7/2024). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, menyebut ketujuh tersangka tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT (Direktur PT JTU), dan HKT.

BacaJuga:

Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension

Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan

Prabowo Janji Temui Rektor dan Akademisi Setiap Bulan, Serap Gagasan untuk Bangun Bangsa

“Para tersangka dalam kapasitasnya sebagai yang melakukan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Persero Tbk,” kata Harli.

Ia mengatakan, tujuh tersangka yang merupakan pelanggan jasa manufaktur di UBPP LM, telah secara melawan hukum melakukan persengkokolan dengan para General Manager UBPP LM yang sebelumnya telah dijadikan tersangka, untuk menyalahgunakan jasa manufaktur.

“Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, melainkan untuk melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuh tersangka tersebut awalnya dipanggil sebagai saksi pada Kamis dan diperiksa secara maraton sejak pagi hari.

Hasil pemeriksaan pun menunjukkan terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa para tersangka memiliki keterkaitan dan peran yang kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, penyidik setelah melakukan ekspos secara internal, menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, penyidik berketetapan melakukan upaya paksa berupa penahanan,” kata dia.

Dua dari tujuh tersangka, yakni SL dan GAR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan, sedangkan lima tersangka lainnya ditahan dengan status tahanan kota karena alasan kesehatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu TK selaku General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN yang menjabat sebagai GM pada periode 2011-2013, DM pada periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Enam tersangka tersebut menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia. Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.

Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. (bro)

Tags: Dugaan Korupsi PT AntamDugaan Pemalsuan Emas AntamKejagungKorupsi Emas PT Antam

Berita Terkait.

Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension
Headline

Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:15
Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan
Headline

Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:04
Presiden-RI
Headline

Prabowo Janji Temui Rektor dan Akademisi Setiap Bulan, Serap Gagasan untuk Bangun Bangsa

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:24
Prabowo
Headline

Prabowo Pledges Monthly Meetings with Rectors and Academics to Gather Ideas for National Development

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:14
Prabowo
Headline

Kecerdasan Buatan Bikin Prabowo Khawatir, Sebut 5 Juta Agent AI Sudah Punya ‘Bahasa Sendiri’

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:02
Abu-Rokhmad
Headline

Golek Garwo Jadi Jurus Kemenag Tekan Perceraian, Ajang Cari Jodoh Masuk Agenda Tahunan

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1608 shares
    Share 643 Tweet 402
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!
Olahraga

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Editor Juni Armanto
Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51

INDOPOSCO.ID – Babak gugur Piala Dunia (PD) 2026 resmi bergulir setelah seluruh rangkaian pertandingan fase grup berakhir. Sebanyak 32 tim...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
Pemain-Kolombia

Hasil Piala Dunia Grup K: Portugal Gagal Gusur Kolombia, Kongo Lolos Dramatis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:49
Pemain-Kroasia

Hasil Piala Dunia Grup L: Kroasia-Ghana Temani Inggris ke 32 Besar

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:18
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.