• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jokowi Berhentikan Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asy’ari Akibat Kasus Asusila

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 10 Juli 2024 - 15:45
in Headline
ashari

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI beberapa waktu lalu. (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memecat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat. Keputusan itu menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada yang bersangkutan.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pencopotan dilakukan menindaklanjuti putusan DKPP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan itu telah berlaku sejak Selasa (9/7/2024).

BacaJuga:

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Ari dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan, pemberhentian Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari dari jabatannya usai terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” tegas Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).

Kasus tersebut diadukan korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan kawan-kawan. Pengadu mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Merespons hal tersebut, Hasyim malah mengucap syukur atas putusan DKPP, lantaran telah membebaskannya dari tugas penyelenggara pemilu. Padahal telah terlibat kasus asusila.

“Saya ingin menyampaikan ucapan alhamdulillah dan saya terima kasih kepada DKPP, telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta baru-baru ini. (dan)

Tags: AsusilaHasyim Asy'ariJokowiKetua KPUPelecehan SeksualPTDH

Berita Terkait.

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7123 shares
    Share 2849 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.