• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Klaim Pemekaran Wujudkan Kesejahteraan, BRIN: Hasil Evaluasi tak Berhasil

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 1 Juli 2024 - 13:06
in Nasional
Ilustrasi pemekaran wilayah. (Dokumen Kemendikbudristek)

Ilustrasi pemekaran wilayah. (Dokumen Kemendikbudristek)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Riset (PR) Pemerintahan Dalam Negeri (PDN) BRIN (Badan Riset Inovasi Nasional) Mardyanto Wahyu Tryatmoko mengatakan, hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada akhir 2013 terhadap 57 Daerah Otonom Baru (DOB) yang sudah berusia 3 tahun menunjukkan 78 persen DOB gagal berkembang.

Selanjutnya, evaluasi pada 2012-2019 terhadap daerah kabupaten/kota yang dimekarkan dari 2007-2014 menunjukkan, dari 75 daerah yang dievaluasi, 9 daerah memperoleh predikat baik, 10 daerah dengan predikat kurang baik, 55 daerah memperoleh predikat sedang, dan 1 daerah tidak termasuk dalam kategori manapun karena tidak ada data.

BacaJuga:

Momen Iduladha, Menteri P2MI Sebut Pengorbanan Pekerja Migran sebagai ‘Jihad Ekonomi’

PHR-FTUI Satukan Teknologi dan Energi, Digitalisasi Jadi Senjata Baru Industri Migas

Menteri PANRB Tekankan Reformasi SDM Kesehatan untuk Sukseskan PHTC

Sementara itu, lanjutnya, berdasarkan kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) pada 2020 menunjukkan, masih banyak daerah yang termasuk dalam kategori daya saing rendah.

“Dari hasil evaluasi tersebut memperlihatkan bahwa tujuan pemekaran belum terwujud. Padahal, proses tersebut sudah melalui berbagai tahapan mekanisme dan pemenuhan persyaratan dasar baik kewilayahan maupun kapasitas daerah,” kata Mardyanto dalam keterangan, Senin (1/7/2024).

Proses pembentukannya juga, jelas dia, melalui banyak tahapan pengusulan serta dilakukan penilaian oleh pemerintah pusat yang tentu saja sudah dilakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap daerah persiapan.

Meski fakta demikian, masih ujar dia, hal tersebut tidak menyurutkan minat daerah untuk mengusulkan pemekaran daerah. Pemekaran daerah dianggap merupakan satu-satunya jalan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan, serta mendorong investasi daerah melalui peningkatan pelayanan publik, penyediaan kebutuhan dasar, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.

“Padahal, sejatinya masih ada jalan lain berupa penggabungan dan penyesuaian daerah. Namun, hingga saat ini kedua alternatif ini belum pernah dilakukan. Pemekaran daerah tetap lebih mendominasi dari pada penggabungan daerah,” jelasnya.

Diketahui pada pasal 31 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan desentralisasi dilakukan penataan daerah. Penataan daerah terdiri atas pembentukan daerah dan penyesuaian daerah, dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Kemudian pada Pasal 32, disebutkan pembentukan daerah tersebut berupa pemekaran daerah dan penggabungan daerah. Pemekaran daerah itu sendiri bisa berupa pemecahan daerah provinsi atau kabupaten/ kota dan penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam satu daerah provinsi atau lebih menjadi satu daerah baru.

Pembentukan daerah berupa pemekaran sudah dilakukan sejak Indonesia merdeka. Namun, baru menjadi perhatian dan semakin banyak dilakukan sejak ditetapkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan berlanjut pada saat berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam kurun waktu 1999-2004, terbentuk 148 daerah otonom, dengan rincian usulan 112 usulan berasal dari inisiatif pemerintah, dan 36 usulan berasal dari inisiatif DPR RI. Selanjutnya, dalam kurun waktu 2007-2014 terbentuk 75 daerah otonom, di mana 5 usulan berasal dari pemerintah, dan 70 usulan berasal dari DPR RI.

Pada 2021, terbentuk 4 daerah otonom baru di Papua, dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. (nas)

Tags: BRINdaerah otonomi barupemekaran wilayah

Berita Terkait.

muktarudin
Nasional

Momen Iduladha, Menteri P2MI Sebut Pengorbanan Pekerja Migran sebagai ‘Jihad Ekonomi’

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:16
phr
Nasional

PHR-FTUI Satukan Teknologi dan Energi, Digitalisasi Jadi Senjata Baru Industri Migas

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:23
rini
Nasional

Menteri PANRB Tekankan Reformasi SDM Kesehatan untuk Sukseskan PHTC

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:03
bowo
Nasional

DPR Minta Kunker Prabowo ke Prancis Tak Dipolitisasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:09
Korban atau Berkurban? Semangat Idul Adha dan Kesadaran Keamanan Siber di Indonesia
Nasional

Korban atau Berkurban? Semangat Idul Adha dan Kesadaran Keamanan Siber di Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:40
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

BPOM Bongkar 22 Produk Berbahaya, DPR RI Ingatkan Ini

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:37

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5675 shares
    Share 2270 Tweet 1419
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3001 shares
    Share 1200 Tweet 750
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2506 shares
    Share 1002 Tweet 627
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2304 shares
    Share 922 Tweet 576
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1213 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.