INDOPOSCO.ID – Penguatan ekosistem halal Indonesia mendapat perhatian dari kalangan akademisi seiring makin dekatnya penerapan tahapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Akademisi Universitas Esa Unggul, Dr. Iswadi, menilai langkah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat kerja sama internasional menjadi bagian penting dalam membangun sistem halal yang terintegrasi.
Menurutnya, dukungan dan keterlibatan perwakilan dari 48 negara dalam The 5th Summit of Halal 20 (H20) 2026 menunjukkan semakin luasnya ruang kolaborasi global dalam pengembangan ekosistem halal.
Forum yang berlangsung pada 18–20 September 2026 tersebut diikuti sekitar 450 peserta dari 48 negara. Sejumlah isu yang dibahas mencakup penguatan tata kelola halal, harmonisasi standar, pengakuan sertifikasi halal, hingga kemudahan perdagangan produk halal lintas negara.
“Semakin luasnya kerja sama internasional menunjukkan bahwa ekosistem halal tidak lagi hanya menjadi isu domestik, tetapi telah menjadi bagian dari perdagangan dan kerja sama ekonomi global,” ujar Iswadi kepada media di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ia menilai perkembangan tersebut menjadi relevan menjelang penerapan tahapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Menurutnya, penguatan kerja sama antarnegara diperlukan agar implementasi sistem jaminan produk halal dapat berjalan dengan memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Iswadi juga mendukung langkah BPJPH dalam memastikan status halal produk impor yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Menurut dia, pemastian tersebut penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menciptakan kejelasan aturan bagi dunia usaha.
“Pemastian produk halal impor merupakan hal yang penting. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kepastian mengenai status halal produk yang mereka konsumsi, sementara dunia usaha juga membutuhkan aturan yang jelas dan terukur,” tuturnya.
BPJPH sebelumnya telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam proses pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Iswadi mengaku telah mencermati ketentuan tersebut. Ia menilai regulasi tersebut pada prinsipnya mengatur mekanisme pemastian kesesuaian halal dan tidak dimaksudkan sebagai larangan terhadap produk impor.
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh produsen luar negeri yang masuk ke Indonesia, karena tidak ada pelarangan dan pembatasan serta pemeriksaan fisik di pelabuhan Indonesia. Jadi semua produk yang diimpor dari luar negeri akan tetap bisa masuk ke Indonesia, jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan,” jelasnya.
Menurut Iswadi, substansi regulasi tersebut justru memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai mekanisme pemastian halal tanpa menciptakan hambatan yang tidak diperlukan bagi perdagangan.
“Setelah saya mempelajari secara seksama dan membolak-balik Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026, saya melihat substansinya adalah bagaimana pemastian halal dapat dilakukan dengan aturan yang jelas tanpa menciptakan hambatan yang tidak diperlukan,” lanjutnya.
Dalam penjelasan resminya, BPJPH menyatakan mekanisme pemastian produk halal impor diarahkan untuk memberikan kepastian halal sekaligus kepastian usaha. Prinsip pengaturannya adalah memastikan pemenuhan ketentuan halal tanpa menciptakan proses yang tidak diperlukan, melalui mekanisme yang terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi.
Iswadi menambahkan, pemastian halal produk impor juga perlu ditempatkan dalam perspektif perlindungan konsumen. Kepastian status halal dinilai dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas saat memilih produk, sekaligus memberikan pedoman bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Jadi menurut saya, pemastian produk halal impor ini justru memberikan kepastian kepada dua pihak. Konsumen memperoleh perlindungan, sedangkan produsen dan importir mendapatkan kejelasan mengenai ketentuan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Iswadi berharap penguatan kerja sama internasional yang dibangun melalui forum H20 dapat terus berjalan seiring dengan penerapan tahapan Wajib Halal Oktober 2026.
Menurutnya, sinergi tersebut penting agar sistem jaminan produk halal Indonesia semakin kuat dan mampu memberikan kepastian bagi konsumen serta pelaku usaha, termasuk produsen dan pelaku usaha dari luar negeri.(rmn)















