• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jampidsus Percaya Kerugian Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Nyata

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:05
in Nasional
jagungco

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat konpres perkembangan kasus timah di Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Feris Malik Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menegaskan jaksa percaya bahwa kerugian yang terjadi adalah kerugian nyata, bukan kerugian potensial.

Kerugian ini berdasarkan diskusi yang panjang dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang awalnya didukung oleh perhitungan kerugian dari ahli yang telah disampaikan.

BacaJuga:

Dekranas Siapkan Kriyanusa 2026, Dorong Lahirnya Kriya Unggulan Daerah

Perkuat Reformasi, Produk Hukum Daerah Wajib Sejalan dengan Prioritas Nasional

Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi

“Kerugian ini muncul akibat kerjasama PT Timah dengan smelter tersebut,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Sabtu (15/6/2024).

Menurutnya, terdapat dua jenis kerugian yang diidentifikasi, kerugian atas perbuatan kerjasama PT Timah dengan smelter. Ini melibatkan kerjasama dalam pengolahan timah oleh pihak swasta.

Lanjutnya, kerugian atas pembayaran biji timah kepada PT Mitra. Dalam kasus ini, PT Timah membeli kembali biji timah dari pihak swasta yang memiliki Unit Pengolahan dan Pemurnian (UPT) di bawah standar.

“Kami akan mendakwa pejabat-pejabat PT Timah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini,” ujarnya.

Febrie menuturkan, kerugian lingkungan hidup yang dihitung oleh ahli ini menjadi kewajiban yang harus dibayar dan apakah ini merupakan kewajiban negara.

“Penyidik menjawab bahwa itu bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan undang-undang. Sebagai contoh, undang-undang memberikan dasar-dasar untuk menentukan kewajiban yang tidak bisa dihindari oleh negara,” tuturnya.

Ia pun menambahkan, siapa yang akan membayar kerugian tersebut? Siapa yang bertanggung jawab untuk menutupi kerugian yang sudah dihitung, baik kerugian ekonomi maupun kerugian ekologi?

“Apakah kita bisa menghindarinya? Penyidik menjelaskan semua dasar hukumnya dan menyatakan bahwa kewajiban tersebut tidak bisa dihindari,” ucapnya.

“Saya kembali bertanya, siapa yang harus membayar kerugian ini? Ini menjadi pertanyaan penting. Apakah ini masuk dalam kualifikasi undang-undang lingkungan atau Tipikor,” imbuhnya.

Ternyata, ketika penyidik mempresentasikan kasus ini, terlihat bahwa perbuatan ini dilakukan di kawasan PT Timah sehingga kewajiban tersebut melekat pada PT Timah.

“Aapakah PT Timah sanggup membayar sebesar ini sedangkan PT Timah sendiri diketahui terus merugi? Saya meminta kepada penyidik agar beban ini harus dibebankan kepada mereka yang menikmati hasil dari mufakat jahat tersebut,” pungkasnya. (fer)

Tags: Jaksa Agung Muda Pidana KhususJampidsusKasus Korupsi Tata Niaga TimahTata Niaga Timah

Berita Terkait.

Perkuat Layanan Nasabah, Pegadaian Borong 10 Penghargaan TBCCI 2026
Nasional

Dekranas Siapkan Kriyanusa 2026, Dorong Lahirnya Kriya Unggulan Daerah

Sabtu, 26 September 2026 - 14:23
Perkuat Reformasi, Produk Hukum Daerah Wajib Sejalan dengan Prioritas Nasional
Nasional

Perkuat Reformasi, Produk Hukum Daerah Wajib Sejalan dengan Prioritas Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 12:35
Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi
Nasional

Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi

Sabtu, 26 September 2026 - 10:14
sultan
Nasional

Ketua DPD RI Dorong Bali Jadi Pelopor Gerakan Memilah Sampah Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 07:07
Dzulfikar Ahmad Tawalla
Nasional

Dzulfikar Lepas 37 CPMI Program SMK Go Global ke Arab Saudi

Jumat, 25 September 2026 - 23:23
gowa
Nasional

Jadi Tersangka Korupsi, Polri Segera Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah

Jumat, 25 September 2026 - 21:31

OLAHRAGA

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri
Olahraga

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Editor Ali Rachman
Sabtu, 26 September 2026 - 13:09

INDOPOSCO.ID - Kabar membanggakan datang dari panggung sepak bola usia dini Tanah Air. Arfa Senopati Ibrahim, pesepak bola muda asal...

SelengkapnyaDetails
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    1736 shares
    Share 694 Tweet 434
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1002 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.