• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jampidsus Percaya Kerugian Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Nyata

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:05
in Nasional
jagungco

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat konpres perkembangan kasus timah di Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Feris Malik Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menegaskan jaksa percaya bahwa kerugian yang terjadi adalah kerugian nyata, bukan kerugian potensial.

Kerugian ini berdasarkan diskusi yang panjang dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang awalnya didukung oleh perhitungan kerugian dari ahli yang telah disampaikan.

BacaJuga:

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Amankan 43 Kontainer Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok

Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital

MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru

“Kerugian ini muncul akibat kerjasama PT Timah dengan smelter tersebut,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Sabtu (15/6/2024).

Menurutnya, terdapat dua jenis kerugian yang diidentifikasi, kerugian atas perbuatan kerjasama PT Timah dengan smelter. Ini melibatkan kerjasama dalam pengolahan timah oleh pihak swasta.

Lanjutnya, kerugian atas pembayaran biji timah kepada PT Mitra. Dalam kasus ini, PT Timah membeli kembali biji timah dari pihak swasta yang memiliki Unit Pengolahan dan Pemurnian (UPT) di bawah standar.

“Kami akan mendakwa pejabat-pejabat PT Timah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini,” ujarnya.

Febrie menuturkan, kerugian lingkungan hidup yang dihitung oleh ahli ini menjadi kewajiban yang harus dibayar dan apakah ini merupakan kewajiban negara.

“Penyidik menjawab bahwa itu bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan undang-undang. Sebagai contoh, undang-undang memberikan dasar-dasar untuk menentukan kewajiban yang tidak bisa dihindari oleh negara,” tuturnya.

Ia pun menambahkan, siapa yang akan membayar kerugian tersebut? Siapa yang bertanggung jawab untuk menutupi kerugian yang sudah dihitung, baik kerugian ekonomi maupun kerugian ekologi?

“Apakah kita bisa menghindarinya? Penyidik menjelaskan semua dasar hukumnya dan menyatakan bahwa kewajiban tersebut tidak bisa dihindari,” ucapnya.

“Saya kembali bertanya, siapa yang harus membayar kerugian ini? Ini menjadi pertanyaan penting. Apakah ini masuk dalam kualifikasi undang-undang lingkungan atau Tipikor,” imbuhnya.

Ternyata, ketika penyidik mempresentasikan kasus ini, terlihat bahwa perbuatan ini dilakukan di kawasan PT Timah sehingga kewajiban tersebut melekat pada PT Timah.

“Aapakah PT Timah sanggup membayar sebesar ini sedangkan PT Timah sendiri diketahui terus merugi? Saya meminta kepada penyidik agar beban ini harus dibebankan kepada mereka yang menikmati hasil dari mufakat jahat tersebut,” pungkasnya. (fer)

Tags: Jaksa Agung Muda Pidana KhususJampidsusKasus Korupsi Tata Niaga TimahTata Niaga Timah

Berita Terkait.

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Amankan 43 Kontainer Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok
Nasional

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Amankan 43 Kontainer Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:41
Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital
Nasional

Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:22
MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru
Nasional

MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:02
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda
Nasional

Kado untuk Driver Ojol, Komisi Platform Resmi Turun Jadi 8 Persen per 1 Juli

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:02
DPR: Skema 8:92 Bukti Perjuangan Ojol Akhirnya Berbuah Hasil
Nasional

DPR: Skema 8:92 Bukti Perjuangan Ojol Akhirnya Berbuah Hasil

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:41
Tak Cukup Penjarakan Pelaku, DPR RI: Korban Penyekapan Bandung Harus Dipulihkan Total
Nasional

Tak Cukup Penjarakan Pelaku, DPR RI: Korban Penyekapan Bandung Harus Dipulihkan Total

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan
Olahraga

Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan

Editor Laurens Dami
Selasa, 23 Juni 2026 - 23:12

INDOPOSCO.ID - Timnas Portugal akan menghadapi Timnas Uzbekistan dalam laga kedua Grup K Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Stadion...

SelengkapnyaDetails
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:09
amine

Hasil Piala Dunia: Comeback Atas Yordania, Aljazair Jaga Asa ke Fase Gugur

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03
didier

Hasil Piala Dunia : Perancis Lolos ke 32 Besar, Didier Deschamps Bernapas Lega

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:52
haaland

Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Bawa Norwegia Bekuk Senegal, Pastikan Tiket 32 Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.