• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Cegah TPPO di Denpasar, Imigrasi Proyeksikan Bentuk Desa Binaan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 15 Mei 2024 - 17:07
in Nasional
Pramella-Yunidar-Pasaribu-co

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu. Foto: Ditjen Imigrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, bersiap untuk mewujudkan pembentukan desa binaan guna menangkal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Langkah ini adalah bukti konkret dari komitmen untuk memberikan pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai masalah keimigrasian,” katanya dalam keterangan Rabu (15/5/2024).

BacaJuga:

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Menurutnya, pendidikan tersebut mencakup prosedur penerbitan dokumen perjalanan, syarat untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI), serta risiko TPPO.

Untuk memulai inisiatif ini, Imigrasi Denpasar telah mengadakan kegiatan sosialisasi di Desa Sanur Kaja, Denpasar, yang dihadiri oleh sekitar 60 peserta.

“Harapannya, melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki dokumen perjalanan yang lengkap serta waspada terhadap TPPO dapat tumbuh,” ujarnya.

Dengan pemahaman yang mendalam mengenai masalah keimigrasian, diharapkan masyarakat dapat menghindari berbagai modus penipuan yang sering kali mengatasnamakan proses pengurusan dokumen perjalanan atau peluang kerja di luar negeri.

“Sehingga terhindar dari tindak pidana perdagangan orang,” jelas dia.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Denpasar, Rinaldi Mawardi, menjelaskan tentang proses penerbitan dokumen perjalanan RI, persyaratan dokumen bagi calon PMI, serta upaya pencegahan TPPO.

Sementara itu, narasumber lainnya, yaitu Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Raden Muhammad Umar, memberikan penjelasan mengenai TPPO.

Sebagai informasi, Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2023, terdapat 32 laporan TPPO di Bali dari total 872 laporan, berdasarkan data Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Modus operasi TPPO yang paling umum melibatkan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO menetapkan hukuman bagi pelaku TPPO, dengan pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp600 juta.

“Jika TPPO mengakibatkan kematian, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata dia.

Pasal 8 dalam undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya sehingga menyebabkan terjadinya TPPO akan dikenakan ancaman pidana tambahan sepertiga dari hukuman yang telah ditetapkan. (fer)

Tags: DenpasarDesa BinaanImigrasiKakanwil Kementerian Hukum dan HAMPramella Yunidar PasaribuProvinsi BaliTPPO

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Nasional

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03
Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal
Nasional

Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1521 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.