• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KY Berhentikan Seorang Hakim di Sumatera Utara karena Berselingkuh

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 1 Mei 2024 - 14:14
in Nusantara
ky

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa (30/4/2024). ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada hakim di Sumatera Utara berinisial A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu berselingkuh.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor A dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua MKH Siti Nurdjanah saat membacakan putusan dalam persidangan pada Selasa (30/4), dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Hakim berinisial A selaku pihak terlapor merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Hakim A dilaporkan oleh istrinya yang berinisial LA karena telah melakukan perselingkuhan ketika masih berstatus menikah.

Hakim A terbukti melanggar angka 1 butir 2.2 dan angka 2 butir 2.1 ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH jo Pasal 5 Ayat 3 huruf e dan Pasal 6 Ayat 2 huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Dalam persidangan, tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengatakan bahwa terlapor telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022. Namun, surat tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, sehingga status terlapor masih sebagai hakim dan MKH masih berwenang untuk memeriksa terlapor.

Terungkap pula di dalam persidangan bahwa terlapor telah dipanggil dua kali secara sah dan harus menghadiri sidang MKH, yaitu pada 15 Maret 2024 dan 19 April 2024. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak mengajukan saksi.

Siti mengatakan, ketidakhadiran Hakim A tidak disebabkan suatu alasan yang sama. Karena itu, MKH menjatuhkan keputusan tanpa hadirnya terlapor.

“Maka dengan menunjuk hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor tidak menggunakan haknya untuk membela diri di Sidang Majelis Kehormatan Hakim sehingga Majelis Kehormatan Hakim berpendapat terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Siti.

Terdapat dua hal yang memberatkan terlapor. Pertama, perbuatan terlapor yang berselingkuh telah merusak citra korps hakim dan lembaga peradilan. Kedua, terlapor telah mengabaikan panggilan MKH untuk menghadap di persidangan etik. Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan.

Sidang MKH ini dipimpin oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dengan anggota majelis Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi yang mewakili KY. Sementara yang mewakili MA adalah Hakim Agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh. (bro)

Tags: hakimKomisi YudisialKYSumatera Utara

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6504 shares
    Share 2602 Tweet 1626
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1703 shares
    Share 681 Tweet 426
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    961 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.