• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengadilan Tipikor Adili Empat Pejabat Penyuap Bupati Pemalang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 13 September 2023 - 17:17
in Nasional
tipikor

Empat terdakwa usai menjalani sidang kasus dugaan suap promosi jabatan terhadap Bupati Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak empat pejabat eselon II di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diadili dalam kasus dugaan suap promosi jabatan terhadap mantan Bupati Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

Keempat terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto, Kepala Satpol PP Raharjo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bambang Haryono, dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon.

BacaJuga:

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam dakwaannya, mengatakan para terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Bupati Pemalang atas promosi jabatan yang diperoleh.

Sodik Ismanto, Bambang Haryono, dan Moh. Ramdon masing-masing memberikan uang Rp100 juta yang disebut sebagai uang syukuran kepada bupati melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo.

“Terdakwa memberikan sejumlah uang yang besarnya Rp50 juta atas jabatan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Subyakto tersebut, Rabu (13/9), seperti dikutip dari Antara.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, tiga pejabat eselon II di Kabupaten Pemalang juga terlebih dahulu menjalani sidang dugaan suap promosi jabatan terhadap Bupati Pemalang.

Ketiga terdakwa yang perkaranya sudah mulai disidangkan beberapa pekan lalu itu masing-masing Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.

Dalam perkara suap tersebut, mantan Bupati Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2022.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp4,9 miliar.

Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain Mukti Agung, empat kepala dinas yang juga merupakan penyuap bupati telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Keempat terpidana tersebut, yakni Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh. (mg2)

Tags: bupati pemalangPejabat Penyuap Bupati PemalangPengadilan TipikorPenyuap Bupati Pemalang

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Nasional

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28
MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Nasional

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35
gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6952 shares
    Share 2781 Tweet 1738
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1756 shares
    Share 702 Tweet 439
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.