INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor yang diduga menyalahi izin peruntukan di wilayah Jawa Timur. Dari penindakan ini, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp405,8 miliar.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pihak KKP tidak akan mentoleransi masuknya udang impor ke pasar domestik jika peruntukan awalnya hanya untuk komoditas olahan ekspor.
”Kami tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” jelas Menteri Trenggono melalui keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono merinci, udang-udang tersebut berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador yang masuk ke Jawa Timur melalui Fasilitas Kawasan Berikat. Sesuai aturan, komoditas ini wajib diolah terlebih dahulu sebelum diekspor kembali (re-export), bukan dijual di pasar dalam negeri.
”Tim di lapangan telah menyegel 19,16 ton udang pink asal Kanada di Probolinggo dan Pasuruan. Selain itu, kami juga mengamankan 885,3 ton udang merah asal Argentina serta 144 ton udang vaname asal Ekuador,” terang Pung yang akrab disapa Ipunk ini.
Ipunk menjelaskan, operasi penyegelan ini berawal dari aduan serta keresahan masyarakat terkait maraknya udang impor yang beredar di pasar lokal. Langkah penindakan diambil untuk melindungi harga dan iklim usaha pembudidaya udang nasional.
”Pengawasan ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik di pasar kita sendiri,” lanjutnya.
Mengenai sanksi hukum, KKP memastikan akan memproses kasus ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran administratif hingga unsur pidana, KKP akan meneruskannya ke jalur hukum.
Guna mendalami dugaan pelanggaran tersebut, Ditjen PSDKP KKP turut menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Langkah ini dilakukan untuk meneliti potensi indikasi ketidakpatuhan perpajakan terkait lalu lintas komoditas impor tersebut. (ney)















