INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta August Hamonangan mengungkapkan pihaknya telah menerima ratusan aduan warga yang memohon perbaikan desil antara bulan Juli – September 2026.
“Selama dua bulan ke belakang ini, kami telah menerima 265 aduan dari warga yang melayangkan permohonan perbaikan desil. Ada banyak dari warga itu yang mengalami kenaikan kategori desil secara tiba-tiba, meskipun mereka merasa kondisi ekonominya masih biasa-biasa saja bahkan malah berkekurangan,” kata August di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
August menerangkan isu kenaikan desil itu dimulai sejak disahkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025.
Ketentuan itu bertujuan memutakhirkan dan memadankan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) menjadi DTSEN dan dikelola secara nasional.
Dalam perjalanannya, DTSEN yang seharusnya menekan inclusion dan exclusion error masih dinilai belum optimal. Warga banyak mengeluhkan terkait kategorisasi desil yang tidak tepat sasaran dan August menduga kesalahan tersebut diakibatkan oleh proses verifikasi dan validasi data warga yang tidak dilakukan dengan cermat.
“Saya pikir, perubahan ke sistem DTSEN ini baik untuk memusatkan data-data warga kita yang menyangkut kesejahteraannya. Tapi, dalam praktiknya saya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada dari mereka yang tidak disurvei oleh para petugas di lapangan. Jadi, ada kemungkinan besar petugas-petugasnya hanya mengisi data-data itu secara asal,” ujar August.
Dalam kasus lain, ada juga yang mengaku jika petugas-petugas di lapangan tidak berkunjung satu per satu ke rumah warga untuk melakukan pengecekan, melainkan hanya bertemu dengan RT/RW setempat.
“Tapi, para petugas itu hanya bertemu dengan pengurus RT/RW setempat dan langsung mengisi data-datanya. Sehingga, ada yang pengisiannya tidak akurat dan akibatnya desil beberapa warga menjadi naik,” tuturnya.
August mengingatkan bahwa anggaran bantuan sosial (Bansos) yang dialokasikan di Dinas Sosial dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 saja senilai Rp803,77 Miliar. Itu merupakan hasil pajak masyarakat yang harus dibelanjakan sebaik-baiknya secara akuntabel untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.
“Anggaran bansos kita ini tidak bisa dibilang sedikit. Dan semuanya merupakan hasil dari pajak masyarakat yang harus dikembalikan, khususnya kepada warga-warga yang paling membutuhkan. Jadi, Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI harus memastikan setiap sen bansos diberikan kepada mereka yang berhak,” imbuhnya.(dan)















