• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Penting Jaga Kepastian Hukum Ketenagakerjaan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 24 September 2026 - 18:45
in Nasional
Ilustrasi pekerja perusahaan padat karya. Foto: Dok INDOPOSCO

Ilustrasi pekerja perusahaan padat karya. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya peran hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam menjaga kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha yang menghadapi perselisihan hubungan industrial.

Menurut Yassierli, keberadaan hakim ad hoc yang berasal dari unsur pekerja dan pengusaha memberikan perspektif yang lebih lengkap dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara hubungan industrial.

BacaJuga:

Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

Mendikdasmen Siapkan Pendidikan Gratis, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu di 2027

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

“Keberadaan hakim ad hoc memberikan perspektif yang penting dalam memahami persoalan hubungan industrial,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Dia menjelaskan, pengalaman yang dimiliki hakim ad hoc dari dunia pekerja maupun pengusaha dapat membantu majelis hakim memahami persoalan hubungan kerja secara lebih menyeluruh.
Selain itu, pengalaman praktis tersebut dinilai dapat membantu mengurai berbagai persoalan teknis yang muncul selama proses persidangan.

Yassierli mengatakan, kedudukan hakim ad hoc dalam penyelesaian perkara hubungan industrial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Berdasarkan aturan tersebut, hakim ad hoc menjadi bagian dari majelis yang bertugas memeriksa sekaligus memutus perkara perselisihan hubungan industrial.

Karena itu, dia menilai kompetensi dan pengalaman hakim ad hoc menjadi aspek penting dalam menghasilkan pertimbangan hukum yang komprehensif.

“Putusan harus mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan. Karena itu, integritas dan profesionalisme hakim menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” tegasnya.

Yassierli juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi selama proses persidangan. Menurut dia, integritas hakim dapat tercermin dari kemampuan menolak berbagai bentuk intervensi serta memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh pihak yang berperkara.

Pertimbangan dan putusan yang disusun secara adil serta transparan, lanjut dia, diharapkan mampu memberikan kepastian kepada pekerja maupun pengusaha dalam menghadapi sengketa hubungan industrial.

Lebih jauh, ia mendorong perubahan pola hubungan industrial dari pendekatan negative sum-game, yang menempatkan kepentingan pekerja dan pengusaha seolah selalu bertentangan, menuju positive sum-game dengan orientasi menciptakan manfaat bersama.

Dia menyebut, hubungan industrial yang berkelanjutan membutuhkan komunikasi dan dialog sosial antara pekerja, pengusaha, serta pemerintah. “Pada akhirnya, kita ingin bergerak dari kepatuhan minimum menuju hubungan yang harmonis dan produktif, kemudian menciptakan nilai bersama yang berkelanjutan,” kata Yassierli.

Menurutnya, lingkungan kerja yang aman dan memberikan kesejahteraan, penerapan prinsip keadilan, serta keterlibatan serikat pekerja dalam penyelesaian persoalan di perusahaan menjadi bagian penting untuk membangun hubungan industrial yang sehat.

“Dalam proses itu, hakim ad hoc PHI memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan perspektif,” ujarnya. (nas)

Tags: Hakim Ad HocKementerian Ketenagakerjaanpengadilan hubungan industrialYassierli

Berita Terkait.

Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola
Nasional

Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

Jumat, 25 September 2026 - 08:55
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Mendikdasmen Siapkan Pendidikan Gratis, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu di 2027

Jumat, 25 September 2026 - 02:41
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 22:07
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak

Kamis, 24 September 2026 - 21:06
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Nasional

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Kamis, 24 September 2026 - 20:05
Nasional

Miliki Ekosistem Gambut Tropis Terluas di Dunia, Mendiktisaintek: Perkuat Riset Pencegahan Kebakaran

Kamis, 24 September 2026 - 19:30

OLAHRAGA

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games
Olahraga

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Editor Ali Rachman
Jumat, 25 September 2026 - 10:09

INDOPOSCO.ID – Dua partai, dua kekalahan. Indonesia berada di ujung tekanan ketika China lebih dulu mengantongi keunggulan 2-0. Namun, justru...

SelengkapnyaDetails
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.