INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya peran hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam menjaga kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha yang menghadapi perselisihan hubungan industrial.
Menurut Yassierli, keberadaan hakim ad hoc yang berasal dari unsur pekerja dan pengusaha memberikan perspektif yang lebih lengkap dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara hubungan industrial.
“Keberadaan hakim ad hoc memberikan perspektif yang penting dalam memahami persoalan hubungan industrial,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dia menjelaskan, pengalaman yang dimiliki hakim ad hoc dari dunia pekerja maupun pengusaha dapat membantu majelis hakim memahami persoalan hubungan kerja secara lebih menyeluruh.
Selain itu, pengalaman praktis tersebut dinilai dapat membantu mengurai berbagai persoalan teknis yang muncul selama proses persidangan.
Yassierli mengatakan, kedudukan hakim ad hoc dalam penyelesaian perkara hubungan industrial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Berdasarkan aturan tersebut, hakim ad hoc menjadi bagian dari majelis yang bertugas memeriksa sekaligus memutus perkara perselisihan hubungan industrial.
Karena itu, dia menilai kompetensi dan pengalaman hakim ad hoc menjadi aspek penting dalam menghasilkan pertimbangan hukum yang komprehensif.
“Putusan harus mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan. Karena itu, integritas dan profesionalisme hakim menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” tegasnya.
Yassierli juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi selama proses persidangan. Menurut dia, integritas hakim dapat tercermin dari kemampuan menolak berbagai bentuk intervensi serta memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh pihak yang berperkara.
Pertimbangan dan putusan yang disusun secara adil serta transparan, lanjut dia, diharapkan mampu memberikan kepastian kepada pekerja maupun pengusaha dalam menghadapi sengketa hubungan industrial.
Lebih jauh, ia mendorong perubahan pola hubungan industrial dari pendekatan negative sum-game, yang menempatkan kepentingan pekerja dan pengusaha seolah selalu bertentangan, menuju positive sum-game dengan orientasi menciptakan manfaat bersama.
Dia menyebut, hubungan industrial yang berkelanjutan membutuhkan komunikasi dan dialog sosial antara pekerja, pengusaha, serta pemerintah. “Pada akhirnya, kita ingin bergerak dari kepatuhan minimum menuju hubungan yang harmonis dan produktif, kemudian menciptakan nilai bersama yang berkelanjutan,” kata Yassierli.
Menurutnya, lingkungan kerja yang aman dan memberikan kesejahteraan, penerapan prinsip keadilan, serta keterlibatan serikat pekerja dalam penyelesaian persoalan di perusahaan menjadi bagian penting untuk membangun hubungan industrial yang sehat.
“Dalam proses itu, hakim ad hoc PHI memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan perspektif,” ujarnya. (nas)















