INDOPOSCO.ID – Percepatan penyediaan hunian bagi masyarakat memasuki babak baru. Pemerintah tidak hanya mengejar jumlah rumah yang harus segera tersedia, tetapi juga mulai memperkuat sisi tata kelola, pemanfaatan aset negara, hingga pengawasan agar pembangunan benar-benar menghasilkan hunian yang dapat diterima masyarakat sesuai ketentuan.
Hal itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat lintas kementerian dan lembaga yang digelar di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Forum tersebut mempertemukan sejumlah pejabat kunci, mulai dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala LKPP Sarah Sadiqa, jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga Pemerintah Kota Depok.
Di tengah target percepatan pembangunan, BPKP mengambil posisi sebagai pengawal agar program perumahan tidak berhenti pada pencapaian fisik semata. Aspek pengelolaan aset, kelembagaan, kontrak, serta ukuran keberhasilan program turut menjadi perhatian.
Salah satu agenda yang mencuat adalah rencana pemanfaatan lahan milik Komdigi di Depok. Lahan dengan luas sekitar 45 hektare itu masuk pembahasan untuk dikembangkan sebagai kawasan rumah susun subsidi.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menekankan bahwa pemanfaatan lahan tersebut harus berjalan dengan tata kelola yang tepat.
“Penguatan tata kelola juga menjadi bagian penting dalam rencana pemanfaatan lahan milik Komdigi di Depok untuk pengembangan rumah susun subsidi,” kata Ateh.
Menurutnya, pemanfaatan lahan tersebut tidak dapat dilepaskan dari statusnya sebagai Barang Milik Negara. Karena itu, selain mendukung penyediaan hunian, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek pengelolaan aset serta dampak sosial yang mungkin muncul di kawasan tersebut.
Pembahasan kemudian melebar pada agenda yang tidak kalah mendesak, penyediaan hunian tetap bagi masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.
“Selain itu, pemerintah membahas percepatan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera. Pembahasan mencakup kesiapan penyedia, penyelesaian pekerjaan, serta pengawasan pelaksanaan kontrak agar pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan kualitas hunian yang diterima masyarakat,” terangnya.
Agenda lain yang turut dibahas adalah pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di sektor perumahan. BPKP menyatakan siap memberikan pendampingan agar kelembagaan baru tersebut memiliki fondasi tata kelola yang jelas sejak awal. Pendampingan itu mencakup penguatan fungsi kelembagaan sekaligus penyusunan target kinerja yang dapat diukur.
“Dalam pembahasan pembentukan BLU, BPKP menyatakan kesiapan memberikan pendampingan agar kelembagaan yang dibentuk memiliki tata kelola yang baik, fungsi yang jelas, serta target kinerja yang terukur,” tambahnya.
Rangkaian pembahasan tersebut menunjukkan bahwa percepatan sektor perumahan kini bergerak dalam beberapa jalur sekaligus, yakni membuka peluang pemanfaatan aset negara, membangun kelembagaan pendukung, dan memastikan hunian bagi masyarakat terdampak bencana dapat segera diselesaikan.
BPKP pun menempatkan aspek pengawasan dan tata kelola sebagai bagian yang berjalan beriringan dengan target pembangunan. (her)















