INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pelaksanaan pendidikan gratis di sekolah negeri, serta mematangkan kebijakan perguruan tinggi negeri (PTN) bebas biaya kuliah.
Namun, Hetifah mengingatkan agar kebijakan pendidikan gratis tersebut tidak mengabaikan peserta didik yang menempuh pendidikan melalui madrasah, pesantren, perguruan tinggi keagamaan, maupun lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
Menurut dia, pendidikan gratis merupakan langkah penting untuk memastikan kondisi ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia dalam memperoleh pendidikan berkualitas.
“Saya menyambut baik arahan Presiden Prabowo untuk mempercepat pendidikan gratis di sekolah negeri dan mematangkan kebijakan perguruan tinggi negeri bebas biaya kuliah,” kata Hetifah dalam keterangan, Kamis (24/9/2026).
Dia juga mengapresiasi perhatian Presiden terhadap pesantren yang semakin diperkuat dengan hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.
Meski demikian, ia meminta pemerintah menyusun kebijakan pendidikan gratis dengan melihat sistem pendidikan nasional secara utuh. Jangan sampai terdapat peserta didik yang tertinggal hanya karena memilih jalur pendidikan yang berbeda.
“Jika sekolah negeri mendapatkan pendidikan gratis, maka perlu dipastikan bagaimana dengan madrasah negeri. Jika PTN akan dibebaskan dari UKT dan Iuran Pengembangan Institusi, maka mahasiswa PTKIN juga harus memperoleh perhatian yang setara,” ujarnya.
Menurut Hetifah, pesantren serta pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu juga perlu ditempatkan secara proporsional dalam desain kebijakan pendidikan gratis.
Dia menekankan, prinsip utama kebijakan tersebut harus mengedepankan keadilan bagi seluruh peserta didik. Negara dapat menerapkan skema pembiayaan yang berbeda sesuai dengan karakter dan tata kelola masing-masing lembaga pendidikan.
“Jangan sampai pilihan seorang anak untuk belajar di madrasah, pesantren, PTKIN, atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya membuat haknya atas dukungan pendidikan dari negara menjadi berbeda,” tegasnya.
Hetifah juga mendorong keterlibatan penuh Kementerian Agama dalam pembahasan kebijakan pendidikan gratis, sejak tahap perencanaan hingga penganggaran.
Dia menilai momentum tersebut dapat menjadi langkah besar menuju sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil dan inklusif.
“Kebijakan pendidikan gratis harus memastikan tidak ada anak Indonesia yang kehilangan kesempatan memperoleh dukungan pendidikan dari negara hanya karena jalur pendidikan yang dipilihnya,” ujarnya. (nas)















