INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menilai pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan baru belum diperlukan. Menurutnya, Indonesia telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pernyataan tersebut disampaikan Said menyusul berkembangnya wacana pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan. Ia menilai, perubahan regulasi yang terlalu cepat berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku industri dan pasar keuangan.
“Saat ini berkembang wacana soal pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan. Atas wacana yang mencuat tersebut, kami memandang belum diperlukan Omnibus Law Sektor Keuangan, sebab kita telah memilikinya,” kata Said dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (24/8/2026).
Menurut Said, salah satu tujuan utama pembentukan hukum adalah memberikan kepastian aturan bagi seluruh pihak. Karena itu, perubahan regulasi perlu dilakukan secara terukur berdasarkan evaluasi terhadap aturan yang telah berjalan.
“Hukum dibentuk bertujuan untuk memberikan kepastian tentang aturan yang berlaku bagi semua pihak. Namun, bila produk hukum sering berubah-ubah juga akan memberikan ketidakpastian aturan itu sendiri,” ujarnya.
Said menjelaskan, UU P2SK yang berlaku sejak 2023 telah mengatur berbagai aspek sektor keuangan, termasuk kelembagaan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perlindungan konsumen, serta perkembangan keuangan digital seperti aset kripto, fintech, dan kegiatan bulion.
“Kita telah memiliki aturan Omnibus Law Sektor Keuangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK,” jelas Said.
UU P2SK juga mencakup berbagai subsektor, mulai dari perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, hingga koperasi jasa keuangan.
Menurut Said, luasnya cakupan tersebut telah memberikan landasan hukum bagi pelaku pasar. Terlebih, implementasi UU P2SK masih relatif baru sehingga manfaatnya secara menyeluruh belum dapat dievaluasi secara optimal.
“Pemberlakuan UU P2SK belum genap tiga tahun, sehingga kita belum merasakan asas manfaat atas pelaksanaan UU P2SK secara menyeluruh,” ungkapnya.
Said juga mengingatkan bahwa pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan baru perlu mempertimbangkan respons pasar. Perubahan regulasi dalam waktu singkat dikhawatirkan menjadi sinyal bahwa aturan sektor keuangan mudah berubah dan memaksa pelaku industri kembali menyesuaikan model bisnis maupun investasi.
“Wacana pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru, kita khawatirkan menjadi sinyal ke pasar bahwa regulasi berubah-ubah dengan cepat,” terang Said.
“Dengan perubahan yang begitu cepat pada sektor keuangan, hal ini akan berdampak pelaku pasar untuk menyesuaikan diri kembali, termasuk kemungkinan perubahan model bisnis yang artinya mereka harus mengeluarkan cost,” imbuhnya.
Menurut Said, kebutuhan regulasi saat ini lebih diarahkan pada penyempurnaan aturan turunan UU P2SK, bukan membentuk payung hukum baru. Ia juga mendorong penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan.
“Kebutuhan pengaturan sektor keuangan lebih diperlukan terhadap turunan dari UU P2SK tahun 2023,” kata Said.
“Yang perlu kita dorong adalah akselerasi dan penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Bursa Efek Indonesia, dan para pelaku pasarnya,” ucap Said.
Lebih jauh, Said menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh sebelum mengubah undang-undang sektor keuangan. Menurutnya, pemerintah dan DPR belum memiliki kajian yang cukup mengenai pelaksanaan UU P2SK sebagai bahan evaluasi komprehensif.
“Perubahan aturan hendaknya didasarkan atas evaluasi yang memadai atas pelaksanaan aturan lama. Baik pemerintah maupun DPR belum memiliki kajian atas pelaksanaan dari UU P2SK sebagai bahan evaluasi,” kata Said.
Karena itu, ia mengingatkan agar pembentukan regulasi baru memiliki pijakan akademik dan proses teknokrasi yang memadai.
“Sehingga perubahan terhadap undang-undang pada sektor keuangan tidak memiliki pijakan akademik dan proses teknokrasi yang memadai, sehingga dikhawatirkan akan menjadi gejolak baru pada industri keuangan, serta berpotensi menjadi abused,” tambahnya. (her)















