• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Omnibus Law Sektor Keuangan Belum Diperlukan, DPR Nilai UU P2SK Masih Relevan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 24 September 2026 - 17:35
in Nasional
Pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan dinilai baru belum diperlukan karena Indonesia telah memiliki payung hukum melalui UU P2SK. Foto: Istimewa

Pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan dinilai baru belum diperlukan karena Indonesia telah memiliki payung hukum melalui UU P2SK. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menilai pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan baru belum diperlukan. Menurutnya, Indonesia telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pernyataan tersebut disampaikan Said menyusul berkembangnya wacana pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan. Ia menilai, perubahan regulasi yang terlalu cepat berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku industri dan pasar keuangan.

BacaJuga:

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Miliki Ekosistem Gambut Tropis Terluas di Dunia, Mendiktisaintek: Perkuat Riset Pencegahan Kebakaran

DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan

“Saat ini berkembang wacana soal pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan. Atas wacana yang mencuat tersebut, kami memandang belum diperlukan Omnibus Law Sektor Keuangan, sebab kita telah memilikinya,” kata Said dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (24/8/2026).

Menurut Said, salah satu tujuan utama pembentukan hukum adalah memberikan kepastian aturan bagi seluruh pihak. Karena itu, perubahan regulasi perlu dilakukan secara terukur berdasarkan evaluasi terhadap aturan yang telah berjalan.

“Hukum dibentuk bertujuan untuk memberikan kepastian tentang aturan yang berlaku bagi semua pihak. Namun, bila produk hukum sering berubah-ubah juga akan memberikan ketidakpastian aturan itu sendiri,” ujarnya.

Said menjelaskan, UU P2SK yang berlaku sejak 2023 telah mengatur berbagai aspek sektor keuangan, termasuk kelembagaan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perlindungan konsumen, serta perkembangan keuangan digital seperti aset kripto, fintech, dan kegiatan bulion.

“Kita telah memiliki aturan Omnibus Law Sektor Keuangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK,” jelas Said.

UU P2SK juga mencakup berbagai subsektor, mulai dari perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, hingga koperasi jasa keuangan.

Menurut Said, luasnya cakupan tersebut telah memberikan landasan hukum bagi pelaku pasar. Terlebih, implementasi UU P2SK masih relatif baru sehingga manfaatnya secara menyeluruh belum dapat dievaluasi secara optimal.

“Pemberlakuan UU P2SK belum genap tiga tahun, sehingga kita belum merasakan asas manfaat atas pelaksanaan UU P2SK secara menyeluruh,” ungkapnya.

Said juga mengingatkan bahwa pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan baru perlu mempertimbangkan respons pasar. Perubahan regulasi dalam waktu singkat dikhawatirkan menjadi sinyal bahwa aturan sektor keuangan mudah berubah dan memaksa pelaku industri kembali menyesuaikan model bisnis maupun investasi.

“Wacana pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru, kita khawatirkan menjadi sinyal ke pasar bahwa regulasi berubah-ubah dengan cepat,” terang Said.

“Dengan perubahan yang begitu cepat pada sektor keuangan, hal ini akan berdampak pelaku pasar untuk menyesuaikan diri kembali, termasuk kemungkinan perubahan model bisnis yang artinya mereka harus mengeluarkan cost,” imbuhnya.

Menurut Said, kebutuhan regulasi saat ini lebih diarahkan pada penyempurnaan aturan turunan UU P2SK, bukan membentuk payung hukum baru. Ia juga mendorong penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan.

“Kebutuhan pengaturan sektor keuangan lebih diperlukan terhadap turunan dari UU P2SK tahun 2023,” kata Said.

“Yang perlu kita dorong adalah akselerasi dan penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Bursa Efek Indonesia, dan para pelaku pasarnya,” ucap Said.

Lebih jauh, Said menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh sebelum mengubah undang-undang sektor keuangan. Menurutnya, pemerintah dan DPR belum memiliki kajian yang cukup mengenai pelaksanaan UU P2SK sebagai bahan evaluasi komprehensif.

“Perubahan aturan hendaknya didasarkan atas evaluasi yang memadai atas pelaksanaan aturan lama. Baik pemerintah maupun DPR belum memiliki kajian atas pelaksanaan dari UU P2SK sebagai bahan evaluasi,” kata Said.

Karena itu, ia mengingatkan agar pembentukan regulasi baru memiliki pijakan akademik dan proses teknokrasi yang memadai.

“Sehingga perubahan terhadap undang-undang pada sektor keuangan tidak memiliki pijakan akademik dan proses teknokrasi yang memadai, sehingga dikhawatirkan akan menjadi gejolak baru pada industri keuangan, serta berpotensi menjadi abused,” tambahnya. (her)

Tags: Omnibus Law Sektor Keuangansaid abdullahsektor keuanganuu p2sk

Berita Terkait.

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Nasional

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Kamis, 24 September 2026 - 20:05
Owrite Goes to Campus Hadir di UI, Dorong Mahasiswa Berani Suarakan Isu Ekonomi dan Kreativitas
Nasional

Miliki Ekosistem Gambut Tropis Terluas di Dunia, Mendiktisaintek: Perkuat Riset Pencegahan Kebakaran

Kamis, 24 September 2026 - 19:30
DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan
Nasional

DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:15
Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1
Nasional

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Penting Jaga Kepastian Hukum Ketenagakerjaan

Kamis, 24 September 2026 - 18:45
Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Bakal Panggil Pihak Terlibat
Nasional

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Bakal Panggil Pihak Terlibat

Kamis, 24 September 2026 - 17:45
Menkop Dorong BKMT Dirikan Koperasi untuk Pembinaan Umat
Nasional

Buruh Ancam Lipat Gandakan Massa Jika Tuntutan RUU Ketenagakerjaan Diabaikan

Kamis, 24 September 2026 - 16:55

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.