INDOPOSCO.ID – Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) menjadi ekstrakurikuler pilihan di jenjang pendidikan menengah untuk membentuk generasi muda yang berkarakter, disiplin, memiliki wawasan kebangsaan, serta kesadaran bela negara.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan, keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler KKRI tidak berarti menjadikan mereka sebagai prajurit.
Menurutnya, KKRI merupakan bagian dari penguatan karakter peserta didik dan tidak dimaksudkan untuk menghadirkan militerisme di lingkungan sekolah.
“KKRI ini bukan berarti anak-anak kita menjadi prajurit. Ini bagian dari penguatan karakter. Tidak dimaksudkan untuk menghadirkan militerisme di sekolah, tetapi yang ditekankan adalah kesadaran bela negara,” ujar Atip dalam keterangan, Kamis (24/9/2026).
Dia mengatakan, kehadiran KKRI sebagai ekstrakurikuler pilihan merupakan langkah yang tepat dalam memberikan ruang kepada peserta didik untuk mengembangkan berbagai kemampuan di luar kegiatan pembelajaran akademik.
Atip menegaskan, keikutsertaan dalam KKRI bersifat tidak wajib. Sekolah yang menyelenggarakan pembinaan kesadaran bela negara melalui kegiatan tersebut dinilai turut memenuhi hak peserta didik untuk mendapatkan pembinaan karakter dan wawasan kebangsaan.
“Kehadiran ekstrakurikuler KKRI ini menurut saya sangat tepat, dan tidak wajib. Ketika sekolah menyelenggarakan pembinaan kesadaran bela negara, maka sebetulnya sekolah sedang memenuhi hak yang dimiliki oleh murid-murid kita,” katanya.
Ia menambahkan, melalui KKRI peserta didik diharapkan memperoleh pengalaman yang dapat membangun kedisiplinan, kepemimpinan, kebersamaan, serta rasa tanggung jawab.
Program tersebut, dikatakan dia, juga diarahkan menjadi wadah pembinaan generasi muda agar memiliki kesadaran terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, tanpa mengubah fungsi utama sekolah sebagai institusi pendidikan.
Diketahui, untuk memastikan pelaksanaan KKRI memiliki dasar yang jelas, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyiapkan regulasi dan pedoman pelaksanaannya di satuan pendidikan. Pada 5 Mei 2026, pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Menengah Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.
Ketentuan tersebut, kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI di satuan pendidikan.
Atip mengatakan, dengan adanya landasan kebijakan tersebut, pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI pada jenjang pendidikan menengah sudah siap dijalankan. “KKRI di tingkat pendidikan menengah ini sudah siap untuk dilaksanakan. Harus kita kawal pelaksanaannya untuk mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita,” ujarnya. (nas)















