• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Terbukti Korupsi Satelit, Warga Amerika Serikat Divonis 12 Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 18 Juli 2023 - 03:33
in Headline
satelit

Sidang putusan Thomas Anthony van der Hyeden, warga negara Amerika Serikat yang menjadi Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma (DNK) periode 2015–2018, sekaligus terdakwa dalam perkara korupsi satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023). Foto : Antara/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Thomas Anthony van der Hyeden, warga negara Amerika Serikat (WN AS) yang menjadi Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Periode 2015–2018 divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Thomas Anthony juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

BacaJuga:

Di Balik Tragedi Truk Jalan Raya: Saat Nyawa Rakyat Digadaikan demi Efisiensi Logistik

Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

“Menyatakan terdakwa Thomas Anthony van der Hyeden telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (17/7).

Thomas juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp100 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan pascakeputusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata hakim.

Hakim mengatakan bahwa hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak membantu program pemerintah Indonesia dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, sedangkan terdakwa seorang warga negara asing yang berdomisili di Indonesia.

“Terdakwa tidak merasa bersalah dalam perkara ini,” kata Fahzal.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa kooperatif serta bersikap sopan dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan penuntut koneksitas. Sebelumnya, Jumat (7/7), Thomas Anthony dituntut 18,5 tahun penjara ditambah dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Thomas Anthony van der Hyeden juga dituntut pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp90.618.811.908.135,00 subsider 9 tahun dan 3 bulan penjara.

Thomas Anthony merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2012-2021.

Ia didakwa bersama-sama dengan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan RI Periode Agustus 2012–September 2016 Laksda TNI Purn. Agus Purwoto, Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT DNK, dan Surya Cipta Witoelar selaku Konsultan Teknologi PT DNK 2015–2016 dan Direktur Utama PT DNK Periode 2016–2020 seperti dikutip Antara.

Keempat terdakwa dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp453.094.059.540,68 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT Kementerian Pertahanan pada tahun 2012—2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 pada 12 Agustus 2022. (aro)

Tags: KemenhankorupsiSatelit

Berita Terkait.

Truk
Headline

Di Balik Tragedi Truk Jalan Raya: Saat Nyawa Rakyat Digadaikan demi Efisiensi Logistik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:49
Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan
Headline

Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:40
Assaat
Headline

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:47
Silmi-Karim
Headline

Buntut Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27
Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut
Headline

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2434 shares
    Share 974 Tweet 609
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1990 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    1938 shares
    Share 775 Tweet 485
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2611 shares
    Share 1044 Tweet 653
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1359 shares
    Share 544 Tweet 340
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.