• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mantan Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis Tiga Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 24 Januari 2023 - 23:55
in Nasional
Sidang-ACT
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022 Ibnu Khajar, terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air tahun 2018.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Dominasi Media Sosial Jadi Isu Utama Fit and Proper Test Calon Komisioner KPI

Wamendikdasmen Tekankan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat pada Hari Pertama MPLS

LPDB Koperasi Perkuat Akses Pembiayaan dan Tampilkan KDKMP Unggulan di Puncak Harkopnas Ke-79

Hakim menilai Ibnu Khajar selaku terdakwa penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) itu terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana dalam jabatannya, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga : ACT Kumpulkan Rp1,7 Triliun dari Publik, Setengah Lebih Masuk ke Rekening Pribadi

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, di antaranya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.

“Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hariyadi.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebelumnya pada Selasa (27/12/2022), Ibnu Khajar bersama dua terdakwa lainnya, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain dituntut hukuman empat tahun penjara oleh JPU.

JPU menilai mereka bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF. BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.

JPU mengatakan Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500. Dana yang mereka salurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.

Dana sisa itu justru digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.

Atas putusan tersebut, Ibnu Khajar dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding. (bro)

Tags: bantuan sosialDugaan Penggelapan DanaYayasan Aksi Cepat Tanggap

Berita Terkait.

kpi
Nasional

Dominasi Media Sosial Jadi Isu Utama Fit and Proper Test Calon Komisioner KPI

Senin, 13 Juli 2026 - 19:33
wamen
Nasional

Wamendikdasmen Tekankan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat pada Hari Pertama MPLS

Senin, 13 Juli 2026 - 18:58
lpdb
Nasional

LPDB Koperasi Perkuat Akses Pembiayaan dan Tampilkan KDKMP Unggulan di Puncak Harkopnas Ke-79

Senin, 13 Juli 2026 - 18:48
golkar
Nasional

UT Gandeng Pemkab Bangka Selatan, Perkuat SDM hingga Cetak Guru Profesional

Senin, 13 Juli 2026 - 18:08
toti
Nasional

Terima Bantuan Ambulans dari Korpri, Kasatgas Tito: Sangat Berarti bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

Senin, 13 Juli 2026 - 17:07
mendagri
Nasional

Susun Kebijakan Tepat Sasaran, Mendagri Ajak Pemda Maksimalkan DTSEN Versi 3

Senin, 13 Juli 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1518 shares
    Share 607 Tweet 380
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2468 shares
    Share 987 Tweet 617
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
Julian-Alvarez
Olahraga

Jelang Laga Semifinal Kontra Inggris, Argentina Fokus Pemulihan Fisik

Editor Ali Rachman
Senin, 13 Juli 2026 - 11:03

INDOPOSCO.ID - Tim nasional (Timnas) Argentina fokus melakukan pemulihan fisik jelang laga semifinal Piala Dunia 2026 melawan Timnas Inggris yang...

SelengkapnyaDetails
Halland

Usai Norwegia Dikalahkan Inggris, Haalad: Kami Punya Generasi yang Luar Biasa

Senin, 13 Juli 2026 - 10:02
Alvarez

Hasil Piala Dunia: Bekuk Swiss, Argentina Tantang Inggris di Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:24
Bellingham

Hasil Piala Dunia: Tumbangkan Norwegia via Extra Time, Inggris ke Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:09
Kane

Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.