• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

ICW Imbau Polri Panggil Penyidik Polres Cirebon Soal Kasus Nurhayati

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 1 Maret 2022 - 14:59
in Nasional
Indonesia Corruption Watch

Tangkapan layar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam webinar nasional bertajuk “Refleksi Penanganan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2021: Gebrakan Penanganan Kasus Korupsi Antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi” yang disiarkan langsung di kanal YouTube Officialfhusu, dipantau dari Jakarta, Rabu (19/1/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengimbau Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara RI (Polri) segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon, yang menetapkan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati sebagai tersangka.

PeneIiti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pemanggilan tersebut perlu dilakukan karena penyidik bersangkutan berpotensi melanggar kode etik Polri dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat, Selasa (1/3/2022),

BacaJuga:

Wamendagri Wiyagus Tegaskan Peran Aktif Satlinmas Krusial Dukung Kelancaran Pembangunan Nasional

Wamendagri Bima Sebut Kepala Daerah sebagai Petarung di Tengah Lima Tantangan

Wamendagri Bima Arya Dorong Otonomi Daerah Berbasis Penciptaan Nilai

Selain itu, ICW juga mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menegur dan mengevaluasi Kepala Polres (Kapolres) Cirebon Kota AKBP M.Fahri Siregar karena terbukti tidak profesional mengawasi tugas stafnya saat menangani perkara dugaan korupsi di Desa Citemu.

Kurnia menjelaskan dua imbauan tersebut merupakan respons terhadap pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Menteri Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mereka menyebutkan penetapan status tersangka terhadap Nurhayati tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga Polri dan Kejaksaan akan segera menghentikan penyidikannya.

Dia juga menilai langkah hukum Polres Cirebon terkesan dipaksakan terkait penetapan tersangka Nurhayati, sehingga hal itu menimbulkan sejumlah persoalan serius.

“Pertama, nama baik Nurhayati telah tercemar akibat status tersangka yang disematkan Polres Cirebon. Kedua, penetapan tersangka kepada pihak yang diduga memberikan informasi berpotensi besar menyurutkan langkah masyarakat untuk berkontribusi dalam isu pemberantasan korupsi,” jelasnya, seperti dilansir Antara.

Dengan demikian, dia mengatakan permasalahan tersebut semestinya tidak terjadi apabila Polres Cirebon bertindak profesional dan memahami perbedaan antara perbuatan pidana, administratif, dan ketentuan alasan pembenar dalam hukum pidana.

ICW juga menekankan keberadaan peran masyarakat, seperti hak memberikan informasi perihal dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum serta hak mendapatkan perlindungan hukum telah dijamin Pasal 41 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon. Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai Nurhayati justru merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana Desa Citemu oleh kepala desa.

Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon tersebut menuai kritik dan protes dari masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil. (mg3)

Tags: ICWKasus NurhayatiPolres CirebonPolri

Berita Terkait.

Wamendagri Wiyagus Tegaskan Peran Aktif Satlinmas Krusial Dukung Kelancaran Pembangunan Nasional
Nasional

Wamendagri Wiyagus Tegaskan Peran Aktif Satlinmas Krusial Dukung Kelancaran Pembangunan Nasional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:00
Wamendagri Bima Sebut Kepala Daerah sebagai Petarung di Tengah Lima Tantangan
Nasional

Wamendagri Bima Sebut Kepala Daerah sebagai Petarung di Tengah Lima Tantangan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:50
Wamendagri Bima Arya Dorong Otonomi Daerah Berbasis Penciptaan Nilai
Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong Otonomi Daerah Berbasis Penciptaan Nilai

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:40
CVC
Nasional

Lakukan Monitoring dan Evaluasi, Bea Cukai Pastikan Perusahaan Penuhi Izin Corporate Guarantee

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:27
Karhutla
Nasional

Jaga Gajah Way Kambas dari Karhutla, BNPB Jalankan Instruksi Prabowo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:35
Aksi-Massa
Nasional

Pascaricuh Semalam, Lalu Lintas Depan DPR Kembali Lancar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:34

OLAHRAGA

Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia
Olahraga

Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia

Editor Folber Siallagan
Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05

INDOPOSCO.ID - Lapangan sepak bola di The Arena, British School Jakarta (BSJ), tak sekadar menjadi tempat mengejar bola. Selama tiga hari,...

SelengkapnyaDetails
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03
Persija

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.