• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dapat Pembebasan Bea Masuk, Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 2 Februari 2022 - 19:10
in Nasional
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Bea Cukai terus melakukan penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem untuk mendukung percepatan arus logistik demi mendorong program National Logistic Ecosystem (NLE). Hal ini diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa impor kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor. “Impor kembali dapat dilakukan terhadap barang untuk keperluan pameran, pertunjukan, perlombaan, atau untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian di luar negeri,” imbuhnya.

BacaJuga:

Tiba di Indonesia, Teknologi KRI Canopus-936 Siap Dukung Riset Nasional

Bangun Karakter Bangsa, Akademisi Ingatkan Pentingnya Revitalisasi Naskah Kuno dengan Tekstologi

Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS

Nirwala mengatakan atas impor kembali barang yang diekspor tersebut dapat diberikan pembebasan bea masuk. Syaratnya, importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang yang diimpor kembali, barang yang diimpor kembali merupakan barang yang sama pada saat diekspor, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor, serta terdapat bukti pendukung yang menunjukkan barang yang diimpor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean atau dalam negeri.

Baca Juga : Bea Cukai Ambon Kawal Ekspor Perdana Pala ke Eropa

“Namun perlu diingat, barang impor kembali untuk keperluan perbaikan atau pengerjaan, tetap dikenakan bea masuk atas biaya perbaikan, asuransi, dan biaya atas bagian yang diganti atau ditambahkan dan biaya pengangkutan,” jelas Nirwala.

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk, importir perlu mengajukan permohonan kepada menteri melalui kantor pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut berupa dokumen ekspor, dokumen yang menjelaskan nilai dan identitas barang, dokumen yang menunjukkan tujuan pengiriman barang, dokumen pengangkutan saat ekspor dan impor, surat keterangan hasil pengujian, serta invoice harga bagian yang diganti/ditambah.

Selain itu, Nirwala mengungkapkan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk juga diberikan terhadap barang impor kembali yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas. “Dalam hal ini, pembebasan bea masuk dapat diberikan tanpa adanya kewajiban untuk mengajukan pemohonan, sepanjang penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas tersebut dapat membuktikan bahwa barang yang diimpor kembali berasal dari dalam daerah pabean,” paparnya.

Nirwala menambahkan bahwa sebagai bentuk kemudahan prosedur dan percepatan pelayanan, seluruh proses bisnis yang dilaksanakan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor dilakukan secara otomasi, “Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan.”

“Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022, kami harap dengan berlakunya peraturan ini dapat berdampak positif terhadap upaya pemerintah dalam mendorong program PEN, karena dengan adanya pembebasan bea masuk, rekonsiliasi pelaksanaan di lapangan, dan otomasi pelayanan ini dapat membantu memperlancar arus perdagangan internasional maupun domestik,” tutup Nirwala. (ipo)

Tags: Bea CukaiImpor Kembali Barang yang Telah DieksporPembebasan Bea Masuk

Berita Terkait.

Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Nasional

Tiba di Indonesia, Teknologi KRI Canopus-936 Siap Dukung Riset Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:34
Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Nasional

Bangun Karakter Bangsa, Akademisi Ingatkan Pentingnya Revitalisasi Naskah Kuno dengan Tekstologi

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:03
Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS
Nasional

Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS

Senin, 11 Mei 2026 - 23:41
BRIN Bantah Penularan Hantavirus Antarmanusia, Begini Penjelasannya
Nasional

BRIN Bantah Penularan Hantavirus Antarmanusia, Begini Penjelasannya

Senin, 11 Mei 2026 - 23:21
Kemendikdasmen: TPG Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru
Nasional

Kemendikdasmen: TPG Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru

Senin, 11 Mei 2026 - 22:41
Program MBG Dipercepat di Pesantren, Kemenag Siapkan Skema Mandiri
Nasional

Program MBG Dipercepat di Pesantren, Kemenag Siapkan Skema Mandiri

Senin, 11 Mei 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.