INDOPOSCO.ID – Sebanyak 230 ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dipastikan bakal diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Pengangkatan tersebut dilakukan tanpa tes dan seluruh pembiayaannya akan ditanggung melalui APBN.
Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam keterangan, Senin (21/9/2026). Dia mengatakan, pemerintah bersama DPR telah menyepakati pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa melalui proses seleksi ulang.
“Sejak awal pemerintah dengan DPR, dalam hal ini Komisi X, sepakat bahwa guru PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu itu tidak ada tes. Insyaallah klir, 230.000 orang sudah akan dibiayai penuh oleh APBN TA 2027,” kata Fikri.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah awal untuk memperjelas status tenaga pendidik yang selama ini masih menghadapi persoalan kepegawaian. Kejelasan status itu diharapkan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan guru.
Fikri menjelaskan, pengangkatan tersebut baru menyelesaikan persoalan status guru yang telah berada di satuan pendidikan. Sementara persoalan pemerataan tenaga pendidik di berbagai daerah masih membutuhkan kebijakan lanjutan.
“Penyebaran guru adalah bab lain. Ini baru mengubah status guru eksisting menjadi jelas. Tentang distribusi apakah sudah merata atau belum, tentu harus ada langkah berikutnya,” ucapnya.
Fikri juga meminta pemerintah tidak berhenti pada persoalan rekrutmen dan pengangkatan guru. Menurutnya, peningkatan kualitas tenaga pendidik dan mutu pendidikan harus menjadi agenda berikutnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah segera menyusun Rencana Induk Pendidikan Nasional atau Grand Design Pendidikan sebagai pedoman pembangunan pendidikan jangka panjang.
“Sejak awal Komisi X DPR RI meminta supaya segera disusun Rencana Induk Pendidikan Nasional (Grand Design/Blue Print),” tambahnya.
Menurut Fikri, grand design tersebut perlu memuat target Angka Partisipasi Kasar (APK) pada seluruh jenjang pendidikan, proporsi pendidikan akademik, vokasi dan profesi, pembangunan sarana-prasarana, kurikulum, hingga penataan sumber daya manusia pendidikan untuk sedikitnya 20 tahun ke depan.
Di sisi lain, Fikri meluruskan informasi mengenai 172 ribu tenaga pendidik yang disebut-sebut sebagai PPPK paruh waktu. Dia menegaskan, kelompok tersebut memiliki status berbeda.
“Terkait 172 ribu orang itu ternyata bukan PPPK paruh waktu, tapi honorer di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah yang belum lolos PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu,” jelasnya.
Diketahui, untuk tenaga honorer pemerintah akan mencari skema penyelesaian sesuai regulasi. Proses pengangkatan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.
Adapun DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati tiga skema penataan dan pengadaan guru nasional pada 18 Agustus 2026. Pertama, PPPK guru paruh waktu di pemerintah daerah dialihkan menjadi PPPK guru penuh waktu.
Kedua, guru yang telah berstatus PPPK diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS guru. Ketiga, kekurangan guru secara nasional dipenuhi melalui seleksi CPNS guru secara terbuka dan kompetitif.(nas)















