INDOPOSCO.ID – Pakar lingkungan Marningot Tua Natalis Situmorang mendukung dorongan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Natalis, karhutla merupakan persoalan serius karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat serta mengganggu aktivitas ekonomi.
“Bagi saya, oke saja. Melihat fakta bahwa pelaku karhutla itu kejahatan serius karena sudah membahayakan nyawa manusia dan juga menimbulkan kerugian ekonomi. Manusia terkena ISPA, bahkan mungkin meninggal, kantor libur dan aktivitas masyarakat terganggu,” ujar Natalis, yang juga Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Sahid, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Pernyataan tersebut merespons arahan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam rapat tersebut, Presiden mendorong penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla, termasuk meminta pemerintah mendalami kemungkinan memperberat ketentuan hukum dan menggolongkan tindakan tersebut sebagai “terorisme ekologi”.
Presiden juga meminta aparat penegak hukum mendalami unsur pidana terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Khusus korporasi yang sebelumnya telah dikenai sanksi tetapi kembali melakukan pelanggaran, Presiden menginstruksikan agar izin perusahaan dapat dicabut setelah melalui proses verifikasi.
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Prabowo.
Natalis menilai, apabila nantinya terdapat kategori hukum yang lebih berat dan dapat diterapkan secara tepat, aparat penegak hukum akan memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menindak pelaku karhutla.
“Memang dengan dikategorikan teroris, aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen hukum yang lebih kuat, seperti pemiskinan korporasi, pembekuan aset secara instan, hingga hukuman pidana yang jauh lebih berat daripada undang-undang lingkungan biasa. Dan ini bisa menjadi efek jera,” katanya.
Namun, Natalis mengingatkan agar penerapan konsep “terorisme ekologi” tidak menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum. Menurut dia, perlu terdapat batasan dan klasifikasi yang jelas mengenai pihak yang menjadi sasaran utama penindakan.
Hal itu penting, terutama untuk membedakan pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan terorganisasi dengan praktik masyarakat lokal yang memiliki konteks sosial dan tradisional tertentu.
“Namun dalam praktiknya nanti yang ditangkap adalah masyarakat yang memang membakar lahan karena kebiasaan mereka melakukan itu, katakanlah sudah menjadi tradisi atau kearifan lokal. Apakah masyarakat dikorbankan? Ini kan menjadi ancaman bagi petani lokal,” ujarnya.
Karena itu, Natalis menilai penguatan sanksi harus disertai mekanisme penegakan hukum yang terukur dan berbasis bukti. Penindakan, kata dia, terutama perlu diarahkan kepada pihak yang terbukti secara sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala besar dan menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat.
“Ketegasan hukum memang diperlukan, tetapi harus jelas siapa yang menjadi sasaran. Jangan sampai kebijakan yang ditujukan untuk menindak pelaku pembakaran dalam skala besar justru mengorbankan masyarakat kecil,” katanya.
Presiden Prabowo sebelumnya juga meminta aparat melakukan verifikasi terhadap laporan mengenai kebakaran yang disengaja. Pemerintah diminta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk mendalami unsur pidana apabila ditemukan pelanggaran.
Dalam rapat tersebut, Presiden juga menyebut kondisi karhutla masih cukup rawan dalam sekitar satu setengah bulan ke depan sehingga pemerintah diminta menjaga kesiapsiagaan dan memperkuat langkah mitigasi.
Natalis, yang juga dikenal sebagai penulis buku Transisi Energi di Indonesia, berpandangan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Upaya tersebut perlu berjalan bersama dengan pencegahan, pengawasan, mitigasi, serta perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada lahan.
Dengan pendekatan tersebut, penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan lingkungan. Namun, penerapannya perlu dilakukan secara terukur, berbasis bukti, dan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat lokal.(rmn)















