• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Dalami Aliran Dana ke Wali Kota Bekasi

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 24 Januari 2022 - 08:51
in Headline
Wali Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi, Jawa Barat Rahmat Effendi ketika ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, Kamis (6/1/2022). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami aliran dana ke tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).

Ada tujuh lurah yang telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi yakni Akbar Juliando (Lurah Kranji); Predi Tridiansah (ASN /Lurah Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi); Ngadino (Lurah Bekasijaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi); Pra Fitria Angelia (Lurah Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi); Djunaidi Abdillah (Lurah Telukpucung Kecamatan Bekasi Utara); Isma Yusliyanti (Lurah Perwira Kecamatan Bekasi Utara); dan Ahmad Hidayat (Lurah Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara)

BacaJuga:

Ditjenpas Bakal Buka-bukaan Hasil Investigasi Lapas Cibinong Lusa

Ada 20 Demo di Jakarta Hari Ini, 17 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan

Ditjenpas Masih Bungkam Soal Dugaan Fasilitas ‘Apartemen’ Lapas Cibinong Dibangun Swakelola

Selain itu, Diah (Kabag Hukum Pemkot Bekasi) dan Ina (Staf Bagian Hukum).

Baca Juga : Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi, KPK Periksa Empat Saksi

“Tim penyidik, Kamis (20/1/2022) dan Jumat (21/1/2022) bertempat di Gedung Merah Putih telah selesai memeriksa sejumlah saksi, untuk tersangka Rahmat Effendi (RE),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (24/1/2022).

Ali menjelaskan para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi baik atas permintaan langsung tersangka RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan tersangka RE di Pemkot Bekasi.

Selain itu kata Ali, tim penyidik juga memanggil saksi Nasori (Direktur Marketing PT MAM Energindo), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi.

Baca Juga : KPK Setor ke Kas Negara Rp848,3 Juta dari Lelang Barang Rampasan

Untuk diketahui, KPK telah secara resmi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka, pada Kamis (6/1/2022) sore.

Kesembilan tersangka itu adalah sebagai pemberi: Ali Amril (AA) selaku swasta / Direktur PT. ME (MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT. HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.

Selanjutnya sebagai penerima yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.

Sebagai pemberi tersangka AA dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima tersangka RE dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dam)

Tags: korupsiKPKRahmat Effendiwali kota bekasi

Berita Terkait.

sidak
Headline

Ditjenpas Bakal Buka-bukaan Hasil Investigasi Lapas Cibinong Lusa

Selasa, 29 September 2026 - 12:02
demo
Headline

Ada 20 Demo di Jakarta Hari Ini, 17 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan

Selasa, 29 September 2026 - 10:50
cibinong
Headline

Ditjenpas Masih Bungkam Soal Dugaan Fasilitas ‘Apartemen’ Lapas Cibinong Dibangun Swakelola

Selasa, 29 September 2026 - 10:10
lapas
Headline

Komisi XIII Desak Kalapas Cibinong dan Pejabat Kanwil Dicopot

Senin, 28 September 2026 - 21:11
yanuar
Headline

Temuan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Komisi XIII: Bapak Janganlah Bohong

Senin, 28 September 2026 - 20:12
Pemilu
Headline

Analis Soroti Landasan Hukum Diskualifikasi Gibran

Minggu, 27 September 2026 - 10:42

OLAHRAGA

jasmine
Olahraga

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 29 September 2026 - 11:11

INDOPOSCO.ID - Atlet BMX Racing Indonesia, Jasmine Azzahra Setyobudi, sukses mengamankan medali perunggu pada ajang Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Bertanding...

SelengkapnyaDetails
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30
diks

Indonesia Imbang Lawan Malaysia, Kevin Diks Minta Suporter Hargai Perjuangan Skuad Garuda

Selasa, 29 September 2026 - 09:20
puan

Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

Senin, 28 September 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3907 shares
    Share 1563 Tweet 977
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3531 shares
    Share 1412 Tweet 883
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.