INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Kamis (1/10/2026). Langkah itu diambil menyusul temuan fasilitas mewah dalam inspeksi mendadak Ombudsman.
“Nanti sampai hari Kamis, kita akan sampaikan oleh Pak Itjen secara utuh untuk hasil daripada pemeriksaan, investigasi, dan kesimpulan,” kata Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Mashudi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (29/9/2026).
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk bersabar. Paling penting, seluruh jajaran Lapas Cibinong yang baru telah diinstruksikan untuk menertibkan bangunan yang diduga melanggar ketentuan.
“Yang pasti kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, Kalapas, Karutan, Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan agar semuanya ditertibkan dan dibongkar,” ujar Mashudi.
Jika arahan tersebut tidak dijalankan oleh jajaran Lapas Cibinong, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas.
“Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran, baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya,” imbuh Mashudi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyusul temuan Ombudsman terkait dugaan fasilitas mewah di lapas tersebut.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” tutur Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan terpisah di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).
Adapun lima pejabat itu melingkupi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban hingga pejabat yang membidangi urusan barang milik negara. (dan)















