INDOPOSCO.ID – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur memasuki babak baru.
Lima bulan setelah insiden yang menewaskan belasan penumpang tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah AN, masinis KA Argo Bromo Anggrek berusia 37 tahun.
Penetapan tersangka itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers pada Selasa (29/9/2026).
“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, laki-laki (berusia) 37 tahun,” kata Anom.
Ia kemudian menegaskan posisi AN dalam perkara tersebut.
“AN adalah masinis dari KA Argo Bromo Anggrek,” lanjutnya.
AN kini harus menghadapi proses hukum terkait kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam. Dalam insiden tersebut, KA Argo Bromo Anggrek menabrak bagian belakang KRL Commuter Line yang tengah berhenti di Stasiun Bekasi Timur.
Rangkaian peristiwa itu bermula dari insiden berbeda di perlintasan sebidang. Sebuah taksi Green SM mengalami gangguan kelistrikan hingga berhenti di tengah perlintasan.
KRL yang melintas kemudian menghantam kendaraan tersebut. Dampaknya, perjalanan KRL tujuan Cikarang terganggu dan rangkaian kereta akhirnya berhenti di kawasan Stasiun Bekasi Timur.
Namun, situasi berubah menjadi tragedi ketika KA Argo Bromo Anggrek kemudian menghantam bagian belakang KRL yang masih berada dalam posisi berhenti.
Benturan keras membuat bagian belakang KRL mengalami kerusakan parah. Gerbong khusus wanita menjadi salah satu bagian yang terdampak paling berat dan sejumlah penumpang terjebak di dalam rangkaian. Laporan awal mengenai insiden tersebut mencatat korban meninggal dan puluhan korban luka.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi kini menjerat AN dengan sejumlah pasal.
“Dengan ancaman hukuman maksim 5-12 tahun penjara,” tambahnya.
Sebelumnya, insiden tersebut menjadi salah satu kecelakaan kereta paling mematikan di wilayah Bekasi pada 2026. Proses evakuasi berlangsung hingga berjam-jam setelah tabrakan terjadi pada malam hari.
Penetapan AN sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti terkait kecelakaan.
Kasus ini sekaligus membawa tragedi tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL ke tahap hukum baru, dari kecelakaan yang mengguncang perjalanan kereta di Bekasi Timur, kini berlanjut pada proses pertanggungjawaban pidana terhadap masinis yang berada di balik kendali KA Argo Bromo Anggrek. (her)















