• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi Timur, Dijerat Pasal Berlapis

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 29 September 2026 - 21:27
in Headline
Petugas melakukan evakuasi terhadap gerbong KRL PLB 5568 yang tertemper KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin (27/4/2026) malam. Foto: Dok Kemenhub

Petugas melakukan evakuasi terhadap gerbong KRL PLB 5568 yang tertemper KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, pada Senin (27/4/2026) malam. Foto: Dok Kemenhub

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur memasuki babak baru.

Lima bulan setelah insiden yang menewaskan belasan penumpang tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah AN, masinis KA Argo Bromo Anggrek berusia 37 tahun.

BacaJuga:

Paripurna DPR Setujui UU APBN 2027, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6 Persen dan Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Khusus Agenda Makan Nasi Goreng

Ditjenpas Bakal Buka-bukaan Hasil Investigasi Lapas Cibinong Lusa

Penetapan tersangka itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers pada Selasa (29/9/2026).

“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, laki-laki (berusia) 37 tahun,” kata Anom.

Ia kemudian menegaskan posisi AN dalam perkara tersebut.

“AN adalah masinis dari KA Argo Bromo Anggrek,” lanjutnya.

AN kini harus menghadapi proses hukum terkait kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam. Dalam insiden tersebut, KA Argo Bromo Anggrek menabrak bagian belakang KRL Commuter Line yang tengah berhenti di Stasiun Bekasi Timur.

Rangkaian peristiwa itu bermula dari insiden berbeda di perlintasan sebidang. Sebuah taksi Green SM mengalami gangguan kelistrikan hingga berhenti di tengah perlintasan.

KRL yang melintas kemudian menghantam kendaraan tersebut. Dampaknya, perjalanan KRL tujuan Cikarang terganggu dan rangkaian kereta akhirnya berhenti di kawasan Stasiun Bekasi Timur.

Namun, situasi berubah menjadi tragedi ketika KA Argo Bromo Anggrek kemudian menghantam bagian belakang KRL yang masih berada dalam posisi berhenti.

Benturan keras membuat bagian belakang KRL mengalami kerusakan parah. Gerbong khusus wanita menjadi salah satu bagian yang terdampak paling berat dan sejumlah penumpang terjebak di dalam rangkaian. Laporan awal mengenai insiden tersebut mencatat korban meninggal dan puluhan korban luka.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi kini menjerat AN dengan sejumlah pasal.

“Dengan ancaman hukuman maksim 5-12 tahun penjara,” tambahnya.

Sebelumnya, insiden tersebut menjadi salah satu kecelakaan kereta paling mematikan di wilayah Bekasi pada 2026. Proses evakuasi berlangsung hingga berjam-jam setelah tabrakan terjadi pada malam hari.

Penetapan AN sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti terkait kecelakaan.

Kasus ini sekaligus membawa tragedi tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL ke tahap hukum baru, dari kecelakaan yang mengguncang perjalanan kereta di Bekasi Timur, kini berlanjut pada proses pertanggungjawaban pidana terhadap masinis yang berada di balik kendali KA Argo Bromo Anggrek. (her)

Tags: Argo Bromo AngrekkemenhubknktTabrakan Maut

Berita Terkait.

Paripurna DPR Setujui UU APBN 2027, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6 Persen dan Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Headline

Paripurna DPR Setujui UU APBN 2027, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6 Persen dan Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 20:05
Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Khusus Agenda Makan Nasi Goreng
Headline

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Khusus Agenda Makan Nasi Goreng

Selasa, 29 September 2026 - 19:12
sidak
Headline

Ditjenpas Bakal Buka-bukaan Hasil Investigasi Lapas Cibinong Lusa

Selasa, 29 September 2026 - 12:02
demo
Headline

Ada 20 Demo di Jakarta Hari Ini, 17 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan

Selasa, 29 September 2026 - 10:50
cibinong
Headline

Ditjenpas Masih Bungkam Soal Dugaan Fasilitas ‘Apartemen’ Lapas Cibinong Dibangun Swakelola

Selasa, 29 September 2026 - 10:10
lapas
Headline

Komisi XIII Desak Kalapas Cibinong dan Pejabat Kanwil Dicopot

Senin, 28 September 2026 - 21:11

OLAHRAGA

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh
Olahraga

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID - Peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup 2026 masih terbuka, asalkan mampu menang besar...

SelengkapnyaDetails
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3871 shares
    Share 1548 Tweet 968
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.