INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Azis mendesak Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong serta pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) terkait dicopot dari jabatannya. Desakan itu menyusul berbagai temuan persoalan di lingkungan Lapas Cibinong.
Hal tersebut disampaikan Arisal dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) serta Kalapas Kelas IIA Cibinong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Arisal mengaku kecewa setelah mendengarkan paparan dari Dirjen Pemasyarakatan dan Kalapas Cibinong. Menurutnya, persoalan yang terjadi di lapas harus diakui dan segera dibenahi.
“Kami dari Komisi XIII sudah menyimpulkan. Ini fakta yang terjadi, benar-benar terjadi. Mestinya Bapak sebagai pimpinan yang bertanggung jawab meminta maaf dan langsung menyampaikan ingin membedah semuanya,” kata Arisal.
Arisal juga mengungkap mengenai adanya laporan banyaknya nara pidana (napi) yang kabur hingga dugaan transaksi narkoba dan jual beli kamar di lapas yang kerap diterima Komisi XIII DPR.
“Banyak napi-napi kabur, banyaknya di lapas itu transaksi narkoba. Banyaknya laporan ke kami tentang jual beli kamar itu memang adanya. Kalau seperti ini, Bapak sebagai pimpinan ini tidak akan bisa lapas di seluruh Indonesia ini berbenah,” ujarnya.
Arisal menilai persoalan tersebut turut mencoreng hubungan kemitraan antara DPR dan Kemen Imipas. Dia menegaskan Komisi XIII memiliki fungsi pengawasan terhadap mitra kerjanya.
“Jadi untuk itu pimpinan, saya tekankan kepada kita semuanya, kita sudah malu rasanya sebagai anggota DPR RI. Kemitraan kita ya, membuat permasalahan seperti ini,” katanya.
Karena itu, Arisal mengusulkan agar pejabat yang bertanggung jawab tidak hanya diberikan sanksi nonaktif, tetapi dicopot dari jabatannya.
“Saya mengusulkan untuk Kanwil, Kalapas, dan yang berkaitan bukan hanya sekadar diberikan sanksi nonaktif. Saya mengusulkan dicopot supaya ada efek jeranya,” tegas Arisal.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
“Karena ini adalah harga diri kita sebagai anggota DPR yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap kemitraannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap adanya sejumlah bangunan dan fasilitas yang dinilai mewah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9).
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan pihaknya menemukan bangunan yang disebut menyerupai vila, fasilitas gym, hingga bangunan yang tengah disiapkan sebagai shelter golf mini.
“Ketika kami masuk, seperti yang kami sampaikan kemarin, ternyata kami mendapati ada rumah-rumah yang model kayak vila. Ada ruangan, ada kualitas gym, sedang dibangun shelter golf mini,” ungkap Syafrida saat dihubungi wartawan.
Ombudsman juga menemukan adanya warga binaan yang berada di salah satu bangunan tersebut. Menurutnya, keberadaan bangunan dan fasilitas tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui peruntukan serta siapa saja warga binaan yang ditempatkan di sana.
“Jadi itu yang kami dapati dan petugas menghalangi betul kami untuk melihat,” katanya.
Atas temuan itu, Ombudsman meminta Kementerian Imipas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan pemasyarakatan di Lapas Cibinong.
Ombudsman juga meminta keberadaan bangunan yang tidak jelas peruntukannya dievaluasi dan, jika terbukti tidak sesuai ketentuan, dibongkar agar tidak kembali disalahgunakan. (dil)















