INDOPOSCO.ID – Analis Politik dan Hukum Saiful Huda Ems (SHE) menyoroti landasan hukum yang dapat digunakan untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, apabila dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) ditemukan bukti pelanggaran terhadap persyaratan pencalonan.
Menurutnya, persoalan persyaratan pendidikan calon wakil presiden semestinya tidak dipandang sekadar sebagai persyaratan administratif. Dia menilai, syarat tersebut berkaitan langsung dengan ketentuan konstitusional.
“Persoalan syarat pendidikan itu mestinya bukanlah termasuk syarat administrasi, melainkan syarat konstitusi,” kata Saiful melalui gawai, Minggu (27/9/2026).
Dia berpandangan, apabila seorang calon wakil presiden terbukti tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang ditentukan, maka persoalan tersebut semestinya dapat berujung pada diskualifikasi.
Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan baik sebelum maupun setelah seseorang ditetapkan sebagai wakil presiden, karena yang dipersoalkan bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran terhadap konstitusi.
Saiful menilai, pelanggaran terhadap ketentuan konstitusi memiliki konsekuensi hukum yang lebih serius dibandingkan pelanggaran administratif biasa. Karena itu, menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya diabaikan hanya dengan alasan batas waktu pengajuan gugatan telah berakhir.
“Lantas, bagaimana landasan yuridis untuk menangani persoalan tersebut Apabila tidak ditemukan pengaturan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, hakim konstitusi dapat mempertimbangkan putusan terdahulu yang memiliki persoalan hukum serupa sebagai yurisprudensi,” terangnya.
Dia mencontohkan adanya perkara sengketa pemilihan kepala daerah yang pernah diputus meski gugatan telah melewati batas waktu tertentu dan kepala daerah yang disengketakan telah dilantik.
“Namun hakim MK tetap memutus perkara tersebut, dengan mendiskualifikasi kepala daerah yang sebelumnya sudah dilantik,” ujarnya.
Menurut Saiful, putusan semacam itu dapat menjadi rujukan dalam menangani perkara lain apabila memiliki persoalan hukum dan fakta yang relevan.
Dia menjelaskan, yurisprudensi merupakan kumpulan atau pola putusan hakim atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan dapat dijadikan rujukan dalam memutus perkara lain yang memiliki persoalan hukum serupa.
Dalam praktik hukum Indonesia, lanjut Saiful, yurisprudensi dapat berfungsi sebagai sumber hukum tidak tertulis dan menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim. Namun, hakim tidak terikat secara mutlak terhadap putusan sebelumnya seperti dalam sistem stare decisis.
“Stare decisis adalah asas hukum yang berarti pengadilan harus mengikuti putusan pengadilan terdahulu ketika menghadapi perkara baru yang memiliki persoalan hukum dan fakta yang relevan serupa,” jelasnya.
Saiful juga membedakan antara stare decisis, yurisprudensi, dan undang-undang. Menurut dia, stare decisis berkaitan dengan prinsip atau kewajiban mengikuti preseden, sedangkan yurisprudensi merupakan putusan pengadilan terdahulu yang dijadikan rujukan dalam perkara berikutnya.
Sementara itu, lanjutnya, undang-undang merupakan norma tertulis yang mengikat sesuai kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Adapun yurisprudensi lahir dari putusan pengadilan dan pada dasarnya berfungsi sebagai rujukan bagi hakim.
“Dalam sistem hukum Indonesia, stare decisis tidak berlaku secara mutlak sebagaimana dalam tradisi common law. Putusan terdahulu dapat menjadi rujukan penting, tetapi hakim pada dasarnya tidak terikat secara absolut pada setiap putusan sebelumnya,” tuturnya.
Karena itu, Saiful berpandangan yurisprudensi dapat dipertimbangkan sebagai salah satu landasan hukum dalam perkara yang menyangkut dugaan ketidakmemenuhan syarat pencalonan Gibran, apabila MK menemukan bukti yang relevan dalam persidangan.
Dia menegaskan, hal tersebut menurutnya bergantung pada fakta dan alat bukti yang ditemukan serta dinilai oleh Mahkamah Konstitusi dalam proses persidangan.
“Yurisprudensi lebih tepat untuk dijadikan landasan hukum bagi pendiskualifikasian Capres Gibran Rakabuming Raka, jika dalam persidangan Mahkamah Konstitusi telah menemukan bukti adanya manipulasi untuk meloloskan Cawapres Gibran oleh KPU, yang sebenarnya tidak memenuhi syarat pendidikan untuk dicalonkan sebagai Cawapres 2024-2029,” ujarnya.(nas)















