• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Analis Soroti Landasan Hukum Diskualifikasi Gibran

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 10:42
in Headline
Pemilu

Ilustrasi pelaksanaan pemilu. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Analis Politik dan Hukum Saiful Huda Ems (SHE) menyoroti landasan hukum yang dapat digunakan untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, apabila dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) ditemukan bukti pelanggaran terhadap persyaratan pencalonan.

Menurutnya, persoalan persyaratan pendidikan calon wakil presiden semestinya tidak dipandang sekadar sebagai persyaratan administratif. Dia menilai, syarat tersebut berkaitan langsung dengan ketentuan konstitusional.

BacaJuga:

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

“Persoalan syarat pendidikan itu mestinya bukanlah termasuk syarat administrasi, melainkan syarat konstitusi,” kata Saiful melalui gawai, Minggu (27/9/2026).

Dia berpandangan, apabila seorang calon wakil presiden terbukti tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang ditentukan, maka persoalan tersebut semestinya dapat berujung pada diskualifikasi.

Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan baik sebelum maupun setelah seseorang ditetapkan sebagai wakil presiden, karena yang dipersoalkan bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan dugaan pelanggaran terhadap konstitusi.

Saiful menilai, pelanggaran terhadap ketentuan konstitusi memiliki konsekuensi hukum yang lebih serius dibandingkan pelanggaran administratif biasa. Karena itu, menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya diabaikan hanya dengan alasan batas waktu pengajuan gugatan telah berakhir.

“Lantas, bagaimana landasan yuridis untuk menangani persoalan tersebut Apabila tidak ditemukan pengaturan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, hakim konstitusi dapat mempertimbangkan putusan terdahulu yang memiliki persoalan hukum serupa sebagai yurisprudensi,” terangnya.

Dia mencontohkan adanya perkara sengketa pemilihan kepala daerah yang pernah diputus meski gugatan telah melewati batas waktu tertentu dan kepala daerah yang disengketakan telah dilantik.

“Namun hakim MK tetap memutus perkara tersebut, dengan mendiskualifikasi kepala daerah yang sebelumnya sudah dilantik,” ujarnya.

Menurut Saiful, putusan semacam itu dapat menjadi rujukan dalam menangani perkara lain apabila memiliki persoalan hukum dan fakta yang relevan.

Dia menjelaskan, yurisprudensi merupakan kumpulan atau pola putusan hakim atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan dapat dijadikan rujukan dalam memutus perkara lain yang memiliki persoalan hukum serupa.

Dalam praktik hukum Indonesia, lanjut Saiful, yurisprudensi dapat berfungsi sebagai sumber hukum tidak tertulis dan menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim. Namun, hakim tidak terikat secara mutlak terhadap putusan sebelumnya seperti dalam sistem stare decisis.

“Stare decisis adalah asas hukum yang berarti pengadilan harus mengikuti putusan pengadilan terdahulu ketika menghadapi perkara baru yang memiliki persoalan hukum dan fakta yang relevan serupa,” jelasnya.

Saiful juga membedakan antara stare decisis, yurisprudensi, dan undang-undang. Menurut dia, stare decisis berkaitan dengan prinsip atau kewajiban mengikuti preseden, sedangkan yurisprudensi merupakan putusan pengadilan terdahulu yang dijadikan rujukan dalam perkara berikutnya.

Sementara itu, lanjutnya, undang-undang merupakan norma tertulis yang mengikat sesuai kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Adapun yurisprudensi lahir dari putusan pengadilan dan pada dasarnya berfungsi sebagai rujukan bagi hakim.

“Dalam sistem hukum Indonesia, stare decisis tidak berlaku secara mutlak sebagaimana dalam tradisi common law. Putusan terdahulu dapat menjadi rujukan penting, tetapi hakim pada dasarnya tidak terikat secara absolut pada setiap putusan sebelumnya,” tuturnya.

Karena itu, Saiful berpandangan yurisprudensi dapat dipertimbangkan sebagai salah satu landasan hukum dalam perkara yang menyangkut dugaan ketidakmemenuhan syarat pencalonan Gibran, apabila MK menemukan bukti yang relevan dalam persidangan.

Dia menegaskan, hal tersebut menurutnya bergantung pada fakta dan alat bukti yang ditemukan serta dinilai oleh Mahkamah Konstitusi dalam proses persidangan.

“Yurisprudensi lebih tepat untuk dijadikan landasan hukum bagi pendiskualifikasian Capres Gibran Rakabuming Raka, jika dalam persidangan Mahkamah Konstitusi telah menemukan bukti adanya manipulasi untuk meloloskan Cawapres Gibran oleh KPU, yang sebenarnya tidak memenuhi syarat pendidikan untuk dicalonkan sebagai Cawapres 2024-2029,” ujarnya.(nas)

Tags: CawapresGibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusiPemilu 2024

Berita Terkait.

tiga
Headline

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 17:19
bowo
Headline

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 16:24
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri
Headline

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Sabtu, 26 September 2026 - 12:16
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran
Headline

Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Sabtu, 26 September 2026 - 09:17
Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia
Headline

Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Sabtu, 26 September 2026 - 08:06
dikss
Headline

Kevin Diks Named Indonesia Captain, Garuda Squad Ready to Face Singapore

Jumat, 25 September 2026 - 16:26

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3875 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.