• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 26 September 2026 - 09:17
in Headline
Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto: Herry Rosadi/INDOPOSCO

Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto: Herry Rosadi/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Analis Politik Saiful Huda Ems menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi persoalan hukum yang cukup kompleks dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dkk. terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Saiful mengatakan, perkara tersebut telah memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim setelah pemeriksaan pada 23 September 2026. Berdasarkan perkembangan persidangan, putusan perkara tersebut direncanakan dibacakan pada awal pekan depan.

BacaJuga:

Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Kevin Diks Named Indonesia Captain, Garuda Squad Ready to Face Singapore

Kevin Diks Kapten Timnas Indonesia, Skuad Garuda Siap Tempur Lawan Singapura

Sebagai Amicus Curiae dalam perkara itu, ia mengaku tidak ingin mendahului putusan hakim dengan menyatakan gugatan pasti dikabulkan atau ditolak. Namun, menurut dia, terdapat sejumlah persoalan hukum yang akan menjadi penentu.

“Paling tidak ada dua lapis persoalan, yakni prosedural dan substantif,” kata Saiful melalui gawai, Sabtu (26/9/2026).

Pada aspek prosedural, lanjutnya, terdapat persoalan mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, objek PHPU, tenggang waktu pengajuan, serta finalitas putusan MK atas PHPU Pilpres 2024.

Ia mengungkapkan, KPU berargumentasi bahwa persoalan syarat pencalonan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa proses pemilu di Bawaslu. KPU juga mempersoalkan permohonan yang dinilai terlambat sekitar 905 hari.

Namun, sambungnya, persidangan 23 September 2026 memunculkan fakta mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran. Hakim Saldi Isra dan Arsul Sani menggali proses verifikasi tersebut, termasuk apakah KPU melakukan pengecekan langsung kepada instansi pendidikan.

Menurut Saiful, KPU mengakui tidak melakukan verifikasi langsung kepada Kementerian maupun Dinas Pendidikan. Sementara itu, Bawaslu menerangkan adanya kendala akses terhadap dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Meski demikian, dia menegaskan tidak dilakukannya verifikasi langsung oleh KPU tidak otomatis membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Hal tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan keabsahan dokumen saat pencalonan.

“Bawaslu juga menyatakan tidak pernah menerima laporan atau menemukan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024,” katanya.

Namun, lanjutnya, lembaga tersebut mengakui adanya kendala akses terhadap data dan dokumen pencalonan di Silon.

Saiful menilai persoalan berikutnya adalah finalitas putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024. Menurut dia, MK harus menjawab apakah dugaan cacat persyaratan pencalonan yang belum pernah diperiksa secara substantif masih dapat diuji setelah hasil Pilpres diputus dan pasangan calon telah dilantik.

Karena itu, Saiful belum melihat dasar yang cukup untuk menyatakan gugatan Denny Indrayana dkk. pasti dikabulkan. Namun, dia juga menilai persidangan terakhir membuat persoalan substantif mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan menjadi semakin penting dan dapat menjadi pertimbangan hakim.

Jika MK dapat mengatasi persoalan prosedural dan menyimpulkan terdapat cacat hukum dalam pemenuhan syarat pencalonan, Saiful menyebut hal itu dapat berimplikasi terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Titik penentunya adalah apakah MK berhenti pada persoalan prosedural atau masuk memeriksa substansi,” ujarnya.(nas)

Tags: Gibran Rakabuming RakaIjazah GibranMahkamah KonstitusiMKSaiful Huda EmsWapres RI

Berita Terkait.

Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia
Headline

Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Sabtu, 26 September 2026 - 08:06
dikss
Headline

Kevin Diks Named Indonesia Captain, Garuda Squad Ready to Face Singapore

Jumat, 25 September 2026 - 16:26
diks
Headline

Kevin Diks Kapten Timnas Indonesia, Skuad Garuda Siap Tempur Lawan Singapura

Jumat, 25 September 2026 - 16:16
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Headline

Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

Jumat, 25 September 2026 - 09:31
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Headline

2 Kali Ditolak Masuk Lapas Cibinong, Ombudsman Desak Evaluasi Total

Jumat, 25 September 2026 - 06:27
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Headline

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Jadi Sorotan, DPR Dorong Dua Komisi Turun Tangan

Jumat, 25 September 2026 - 04:11

OLAHRAGA

laga
Olahraga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 September 2026 - 17:36

INDOPOSCO.ID - Ribuan personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    1305 shares
    Share 522 Tweet 326
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.