INDOPOSCO.ID – Analis Politik Saiful Huda Ems menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi persoalan hukum yang cukup kompleks dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dkk. terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Saiful mengatakan, perkara tersebut telah memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim setelah pemeriksaan pada 23 September 2026. Berdasarkan perkembangan persidangan, putusan perkara tersebut direncanakan dibacakan pada awal pekan depan.
Sebagai Amicus Curiae dalam perkara itu, ia mengaku tidak ingin mendahului putusan hakim dengan menyatakan gugatan pasti dikabulkan atau ditolak. Namun, menurut dia, terdapat sejumlah persoalan hukum yang akan menjadi penentu.
“Paling tidak ada dua lapis persoalan, yakni prosedural dan substantif,” kata Saiful melalui gawai, Sabtu (26/9/2026).
Pada aspek prosedural, lanjutnya, terdapat persoalan mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, objek PHPU, tenggang waktu pengajuan, serta finalitas putusan MK atas PHPU Pilpres 2024.
Ia mengungkapkan, KPU berargumentasi bahwa persoalan syarat pencalonan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa proses pemilu di Bawaslu. KPU juga mempersoalkan permohonan yang dinilai terlambat sekitar 905 hari.
Namun, sambungnya, persidangan 23 September 2026 memunculkan fakta mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran. Hakim Saldi Isra dan Arsul Sani menggali proses verifikasi tersebut, termasuk apakah KPU melakukan pengecekan langsung kepada instansi pendidikan.
Menurut Saiful, KPU mengakui tidak melakukan verifikasi langsung kepada Kementerian maupun Dinas Pendidikan. Sementara itu, Bawaslu menerangkan adanya kendala akses terhadap dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Meski demikian, dia menegaskan tidak dilakukannya verifikasi langsung oleh KPU tidak otomatis membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Hal tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan keabsahan dokumen saat pencalonan.
“Bawaslu juga menyatakan tidak pernah menerima laporan atau menemukan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024,” katanya.
Namun, lanjutnya, lembaga tersebut mengakui adanya kendala akses terhadap data dan dokumen pencalonan di Silon.
Saiful menilai persoalan berikutnya adalah finalitas putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024. Menurut dia, MK harus menjawab apakah dugaan cacat persyaratan pencalonan yang belum pernah diperiksa secara substantif masih dapat diuji setelah hasil Pilpres diputus dan pasangan calon telah dilantik.
Karena itu, Saiful belum melihat dasar yang cukup untuk menyatakan gugatan Denny Indrayana dkk. pasti dikabulkan. Namun, dia juga menilai persidangan terakhir membuat persoalan substantif mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan menjadi semakin penting dan dapat menjadi pertimbangan hakim.
Jika MK dapat mengatasi persoalan prosedural dan menyimpulkan terdapat cacat hukum dalam pemenuhan syarat pencalonan, Saiful menyebut hal itu dapat berimplikasi terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Titik penentunya adalah apakah MK berhenti pada persoalan prosedural atau masuk memeriksa substansi,” ujarnya.(nas)















