INDOPOSCO.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyita aset bernilai miliaran rupiah milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Direktur Pencegahan dan Pemulihan Aset, Kortas Tipikor, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Indra Lutrianto mengatakan, penyitaan aset tersebut dilakukan guna mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Guna kepentingan pemulihan aset daripada hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis,” ungkap Indra di Jakarta, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Ia mengungkapkan, aset tersangka yang disita meliputi satu unit rumah senilai Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya di Kabupaten Gowa, serta satu unit rumah di Makassar.
“Yang kedua, satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar berikut dokumennya. Yang mana bukti kepemilikan masih berupa PPJB karena rumah tersebut masih dalam masa kredit,” ujarnya.
Selain rumah, penyidik turut menyita aset berupa satu unit Toyota HiAce tahun 2025 senilai Rp682 juta bernomor polisi DD 7010 HT.
Di samping itu, Kortas Tipikor Polri akan segera memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
“Langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudari HT sebagai tersangka,” jelas Indra.
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi, pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah rangkaian penyidikan dan gelar perkara.
“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ucap Robertus di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi dan empat orang ahli, di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.
“Tim penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan di 4 lokasi, antara lain: rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, kediaman Saudara HA, dan kediaman saudari RP,” kata Robertus.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU serta KUHP.(dan)















