INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) enggan menjawab secara gamblang soal dugaan sejumlah fasilitas menyerupai apartemen di Lapas Cibinong, Bogor, dibangun secara swakelola.
Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Mashudi hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan terkait temuan dugaan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong masih berlangsung.
“Kan tadi kita sampaikan tadi, pemeriksaan ya lagi berjalan,” kata Mashudi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (29/9/2026).
Pihaknya belum bisa bicara banyak soal hasil pemeriksaan temuan tersebut, sebab keterangan resmi baru akan disampaikan pada Kamis (1/10/2026).
“Kita enggak bisa ambil kesimpulan. Kalau kesimpulan, kita salah nanti,” ujar Mashudi.
Temuan dugaan bangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong itu terungkap dari hasil sidak Ombudsman pada Rabu (23/9/2026), yang sempat diwarnai penolakan oleh petugas lapas.
Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan mengungkapkan, bahwa sidak tersebut menemukan sejumlah temuan krusial terkait kegagalan pelayanan standar dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong.
”Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” beber Syafrida R. Rasahan terpisah di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan pengamatan Ombudsman, di area tersebut terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir. Bahkan, salah satu rungan difasilitasi satu kamar, TV, kulkas dan fasilitas lainnya.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyusul temuan Ombudsman terkait dugaan fasilitas mewah di lapas tersebut.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” jelas Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan terpisah di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).
Adapun lima pejabat itu melingkupi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban hingga pejabat yang membidangi urusan barang milik negara. (dan)















