• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Setor ke Kas Negara Rp848,3 Juta dari Lelang Barang Rampasan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 21 Januari 2022 - 18:54
in Nasional
kpk

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setor ke kas negara sebesar Rp848,3 juta yang bersumber dari pembayaran uang pengganti, penyitaan uang serta hasil lelang barang rampasan

“Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp848. 324.100,00 sebagai bagian dari asset recovey, dari beberapa sumber,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (21/1/2022).

BacaJuga:

Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah

Komisi II DPR Minta Ombudsman RI Terus Bergerak, Sidak Lapas Cibinong Jangan Jadi Tren Sesaat

SP4N-LAPOR! Diperkuat, Pemerintah Janjikan Aduan Warga Berujung Solusi

Ali menjelaskan, sumber pertama berasal dari terpidana Matheus Joko Santoso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 1 September 2021 berupa uang rampasan sejumlah Rp486.050.000,00.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Ini Jumlah Harta Hakim Itong

Sumber kedua, kata Ali, berasal dari perkara dengan terpidana Fathor Rachman (mantan Kepala Divisi PT. Waskita Karya) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 berupa pembayaran cicilan uang pengganti ke 9 sejumlah Rp300.000.000,00 dari total kewajiban sejumlah Rp3.670.000.000,00.

“Sehingga uang pengganti yang telah dibayarkan oleh terpidana dimaksud sejumlah Rp2.650.000.000,00. Hasil lelang barang rampasan dari terpidana Syahrul Rajasampurnajaya dan kawan-kawan pada tanggal 13 Januari 2022 yang lalu sejumlah Rp.80.274.100,00,” ujar Ali.

Ali mengatakan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi ini masih tetap akan dikumpulkan dan ditagih oleh KPK sebagai bentuk komitmen untuk semaksimal memberikan pemasukan bagi kas negara. (dam)

Tags: barang rampasanhukumkorupsiKPKlelang

Berita Terkait.

Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
Nasional

Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah

Selasa, 29 September 2026 - 23:21
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Nasional

Komisi II DPR Minta Ombudsman RI Terus Bergerak, Sidak Lapas Cibinong Jangan Jadi Tren Sesaat

Selasa, 29 September 2026 - 22:43
PDIP: Pertemuan Lanjutan Prabowo-Megawati Mudah-mudahan saat Ultah Presiden
Nasional

SP4N-LAPOR! Diperkuat, Pemerintah Janjikan Aduan Warga Berujung Solusi

Selasa, 29 September 2026 - 22:25
Jadi Otak Bangsa, Mendiktisaintek Minta Kampus Perkuat Budaya Riset
Nasional

Jadi Otak Bangsa, Mendiktisaintek Minta Kampus Perkuat Budaya Riset

Selasa, 29 September 2026 - 20:31
Paripurna DPR Setujui UU APBN 2027, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6 Persen dan Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Nasional

Soroti Fasilitas Istimewa Warga Binaan, Pimpinan DPR Izinkan Komisi XIII Cek Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 - 20:15
Aduan Infrastruktur Jalan Jadi Keluhan Terbanyak, Wamendagri Ungkap Data SP4N-LAPOR!
Nasional

Aduan Infrastruktur Jalan Jadi Keluhan Terbanyak, Wamendagri Ungkap Data SP4N-LAPOR!

Selasa, 29 September 2026 - 16:05

OLAHRAGA

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh
Olahraga

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID - Peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup 2026 masih terbuka, asalkan mampu menang besar...

SelengkapnyaDetails
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3911 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3863 shares
    Share 1545 Tweet 966
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.