• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Enam Terdakwa Kasus Asabri Siap Divonis

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 4 Januari 2022 - 13:26
in Headline
Tersangka kasus korupsi Asabri Jimmy Sutopo (kanan) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Merah Putih KPK

Tersangka kasus korupsi Asabri Jimmy Sutopo (kanan) berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/12/2021). Tersangka yang merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp23,7 triliun. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Enam orang terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT.Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa (4/1/2022) .

Berdasarkan jadwal yang termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keenam terdakwa menjalani sidang pada pukul 10.00 WIB namun hingga saat ini pukul 12.00 WIB sidang belum juga dimulai. Demikian dilaporkan Antara, Selasa (4/1/2022).

BacaJuga:

Sentimen Global Bergejolak, Rupiah Diprediksi Bergerak Fluktuatif Pekan Depan

Sentil Pernyataan Prabowo Soal Dolar, Ekonom Ingatkan Efek Domino ke Desa

Sikap Presiden Soal Pelemahan Rupiah, Timboel: Abaikan Dampak ke Buruh

Enam orang terdakwa yang akan menjalani vonis yaitu pertama, Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sonny Widjaja juga dibebankan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Kedua, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri yang dituntut hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adam Rachmat Damiri juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Ketiga, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bachtiar Effendi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 453,783 juta yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara selama 6 tahun.

Keempat, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lukman Purnomosidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara selama 6,5 tahun.

Kelima, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hari Setianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp873 juta yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara selama 7 tahun.

Keenam, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jimmy Sutopo dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp314,8 miliar yang bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara selama 7,5 tahun.

Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Lukman Purnomosidi, Hari Setianto dituntut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Jimmy Sutopo dituntut berdasarkan dakwaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tindak pidana pencucian uang dari Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Masih ada dua terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp12,434 triliun.

Sedangkan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Seluruh perbuatan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ini dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero), seperti dikutip Antara, Selasa (4/1/2022).(mg3)

Tags: Dugaan KorupsiPengadilan Tindak Pidana KorupsiPT.Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Berita Terkait.

Mata-Uang
Headline

Sentimen Global Bergejolak, Rupiah Diprediksi Bergerak Fluktuatif Pekan Depan

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:55
Prabowo
Headline

Sentil Pernyataan Prabowo Soal Dolar, Ekonom Ingatkan Efek Domino ke Desa

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:19
Aksi-Buruh
Headline

Sikap Presiden Soal Pelemahan Rupiah, Timboel: Abaikan Dampak ke Buruh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:20
bowo
Headline

Resmikan Museum Marsinah, Prabowo: Mungkin Ini Museum Buruh Pertama di Dunia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:02
haji
Headline

Tinggalkan Madinah, Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Bersiap Menuju Puncak Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:11
syahrie
Headline

Akui Khilaf Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:32

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2156 shares
    Share 862 Tweet 539
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1233 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.