• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kapolda Banten Instruksikan Tak Ragu Beri Sanksi pada Pelanggar Prokes Kawasan Wisata

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 31 Desember 2021 - 11:17
in Nusantara
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Rudy Heriyanto, menginstruksikan kepada personel pengamanan tahun baru agar tidak ragu memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Hal itu sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19. Sehingga diharapkan tidak ada lonjakan kasus terkonfirmasi positif pasca tahun baru.

BacaJuga:

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

“Personel yang bertugas tidak ragu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat kabupate/kota untuk memberikan sanksi pendisplinan bagi pelanggar,” katanya, Jumat (31/12/2021).

Selain itu, personel harus memastikan ganjil-genap diberlakukan di jalur destinasi wisata, dilapis dengan buka-tutup dan contra flow untuk mengurangi kepadatan jalur.

Yang paling penting, pastikan kapasitas masyarakat di tempat wisata tidak lebih dari ambang batas 75 persen sesuai ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021.

Penggunaan barcode Aplikasi PeduliLindungi juga menjadi kewajiban bagi pengunjung. Tidak hanya di tempat-tempat wisata, namun di tempat ibadah dan pusat keramaian lainnya.

“Berdayakan gerai vaksin di pos-pos pelayanan untuk memvaksin warga yang saat berwisata namun belum lengkap divaksin, serta pastikan patroli personel terus-menerus dilakukan untuk kontrol protokol kesehatan diimplementasikan di tempat-tempat tersebut,” ucapnya.

Pada bagian akhir, Rudy mengimbau agar masyarakat merayakan pergantian tahun secara sederhana di rumah masing-masing bersama keluarga.

“Jangan eforia di tengah pandemi juga potensi bencana alam dampak La Nina, mari kita sambut tahun baru secara sederhana di rumah bersama keluarga,” tutupnya. (son).

 

Tags: Bantencovid-19Instruksi Menteri Dalam NegeriKepala Kepolisian DaerahLa Ninapelanggar protokol kesehatan

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26
BC-Belawan
Nusantara

Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal Senilai Rp1,14 Miliar, Limpahkan ke Kementerian Kehutanan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:35
Mandhapa-Aghung-Ronggosukowati
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Pemda Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:43
bc4
Nusantara

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55
bc3
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:45

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1470 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.