• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sumatera

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 Desember 2021 - 20:52
in Nusantara
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Lampung dan Bea Cukai Pekanbaru di masing-masing wilayah pengawasan kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan total barang sitaan sebanyak lebih dari 7,8 juta batang rokok yang tidak sesuai ketentuan pada pelekatan pita cukainya.

Dalam sepekan, pada tanggal 22 hingga 29 November 2021, Bea Cukai Lampung menggagalkan tiga upaya peredaran rokok ilegal yang ada di Provinsi Lampung dengan total potensi kerugian negara ditaksir bernilai Rp5,2 miliar.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari, menyampaikan “Kami menerima beberapa informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Sumatera menggunakan pengangkut truk. Tim melakukan pendalaman untuk selanjutnya memeriksa target operasi.”

Baca Juga : Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan, Bea Cukai Andalkan Sinergi dengan Eksternal

Penindakan pertama dilakukan di Jl. Tol Trans Sumatra, Lampung Selatan pada 22 November 2021. Atas penindakan tersebut, sebanyak 2.420.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara bernilai Rp1.629.985.200 berhasil diamankan.

Selanjutnya, ungkap Esti, bertempat di Gerbang Tol Pelabuhan Bakauheni, pada 25 November 2021 Bea Cukai Lampung menindak 2.400.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara senilai Rp1.608.768.000. Tak berhenti sampai disitu, di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Bea Cukai Lampung juga melakukan penindakan terhadap 3.040.000 batang rokok ilegal pada 29 November 2021 dengan potensi kerugian negara senilai Rp2.037.772.800.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang hasil penindakan ini kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Lampung. Esti mengatakan bahwa Bea Cukai Lampung akan terus konsisten dalam memberantas peredaran rokok ilegal untuk menyelamatkan potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut.

Baca Juga : Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor dengan Klinik Ekspor dan Kunjungan Pelaku Usaha

“Fokus kami dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal tak hanya pada pelaksanaan operasi, kami juga melakukan upaya preventif dengan menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat umum,” ujarnya.

Selain itu, Bea Cukai Pekanbaru juga melaksanakan operasi pasar pada tanggal 7 dan 8 Desember 2021 di Kabupaten Kampar. Sebanyak 20.900 batang rokok ilegal dengan pelanggaran rokok tidak dilekati pita cukai dan rokok dilekati pita cukai palsu diamankan tim petugas Bea Cukai Pekanbaru.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono menyampaikan, petugas juga melaksanakan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal kepada pemilik toko untuk juga menyebarkannya kepada masyarakat.

Operasi Pasar dilaksanakan secara rutin oleh Bea Cukai Pekanbaru di daerah di bawah pengawasan Bea Cukai Pekanbaru. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat. “Peran masyarakat berperan penting dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi dari toko ke toko dirasa cukup efektif mengingat toko-toko kecil lah yang menjadi salah satu penyalur terbanyak penjualan hasil tembakau,” kata Prijo.

Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal adalah pidana dan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling sedikit 1 tahun serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai dan paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Diharapkan upaya-upaya yang dilakukan dalam memberantas peredaran rokok ilegal ini dapat melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal dan dengan tidak mengenyampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara lewat cukai. (ipo)

Tags: Bea Cukairokok ilegalSumatera

Berita Terkait.

bc4
Nusantara

Bea Cukai dan Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55
bc3
Nusantara

Bea Cukai Fasilitasi Impor 5 Helikopter untuk Antisipasi Karhutla di Riau

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:45
bc2
Nusantara

Bea Cukai Batam Tindak 54 Pelanggaran dalam Sebulan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:35
Penandatanganan
Nusantara

Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal di Jabar Melalui Program Literasi Keuangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:15
Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan
Nusantara

Belajar Kelola Sampah dan Lestarikan Mangrove, Siswa Bunyu Diajak Jadi Penjaga Lingkungan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:13
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nusantara

Platform Keempat Sukses Onstream, PHM Percepat Produksi Gas dari Proyek Sisi Nubi

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1223 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1461 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.