• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sumatera

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 Desember 2021 - 20:52
in Daerah
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Lampung dan Bea Cukai Pekanbaru di masing-masing wilayah pengawasan kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan total barang sitaan sebanyak lebih dari 7,8 juta batang rokok yang tidak sesuai ketentuan pada pelekatan pita cukainya.

Dalam sepekan, pada tanggal 22 hingga 29 November 2021, Bea Cukai Lampung menggagalkan tiga upaya peredaran rokok ilegal yang ada di Provinsi Lampung dengan total potensi kerugian negara ditaksir bernilai Rp5,2 miliar.

BacaJuga:

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari, menyampaikan “Kami menerima beberapa informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Sumatera menggunakan pengangkut truk. Tim melakukan pendalaman untuk selanjutnya memeriksa target operasi.”

Baca Juga : Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan, Bea Cukai Andalkan Sinergi dengan Eksternal

Penindakan pertama dilakukan di Jl. Tol Trans Sumatra, Lampung Selatan pada 22 November 2021. Atas penindakan tersebut, sebanyak 2.420.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara bernilai Rp1.629.985.200 berhasil diamankan.

Selanjutnya, ungkap Esti, bertempat di Gerbang Tol Pelabuhan Bakauheni, pada 25 November 2021 Bea Cukai Lampung menindak 2.400.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara senilai Rp1.608.768.000. Tak berhenti sampai disitu, di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Bea Cukai Lampung juga melakukan penindakan terhadap 3.040.000 batang rokok ilegal pada 29 November 2021 dengan potensi kerugian negara senilai Rp2.037.772.800.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang hasil penindakan ini kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Lampung. Esti mengatakan bahwa Bea Cukai Lampung akan terus konsisten dalam memberantas peredaran rokok ilegal untuk menyelamatkan potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut.

Baca Juga : Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor dengan Klinik Ekspor dan Kunjungan Pelaku Usaha

“Fokus kami dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal tak hanya pada pelaksanaan operasi, kami juga melakukan upaya preventif dengan menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat umum,” ujarnya.

Selain itu, Bea Cukai Pekanbaru juga melaksanakan operasi pasar pada tanggal 7 dan 8 Desember 2021 di Kabupaten Kampar. Sebanyak 20.900 batang rokok ilegal dengan pelanggaran rokok tidak dilekati pita cukai dan rokok dilekati pita cukai palsu diamankan tim petugas Bea Cukai Pekanbaru.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono menyampaikan, petugas juga melaksanakan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal kepada pemilik toko untuk juga menyebarkannya kepada masyarakat.

Operasi Pasar dilaksanakan secara rutin oleh Bea Cukai Pekanbaru di daerah di bawah pengawasan Bea Cukai Pekanbaru. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat. “Peran masyarakat berperan penting dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi dari toko ke toko dirasa cukup efektif mengingat toko-toko kecil lah yang menjadi salah satu penyalur terbanyak penjualan hasil tembakau,” kata Prijo.

Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal adalah pidana dan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling sedikit 1 tahun serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai dan paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Diharapkan upaya-upaya yang dilakukan dalam memberantas peredaran rokok ilegal ini dapat melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal dan dengan tidak mengenyampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara lewat cukai. (ipo)

Tags: Bea Cukairokok ilegalSumatera

Berita Terkait.

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan
Daerah

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

Kamis, 10 September 2026 - 20:08
Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau
Daerah

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:04
phenso
Daerah

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Kamis, 10 September 2026 - 13:13
bc2
Daerah

Operasi Gabungan Bea Cukai Kendari dan POM AL Amankan 18.960 Batang Rokok Ilegal di Wakatobi

Kamis, 10 September 2026 - 12:52
bc
Daerah

Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 12:32
doa
Daerah

8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, Gubernur Banten: Insya Allah Segera Ditemukan

Kamis, 10 September 2026 - 11:31

OLAHRAGA

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur
Olahraga

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Editor Dilianto
Jumat, 11 September 2026 - 02:21

INDOPOSCO.ID – Target besar dipasang cabang olahraga esports Indonesia pada Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Dari delapan nomor yang diikuti, Kontingen...

SelengkapnyaDetails
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.