INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kendari bersama personel Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) mengamankan 18.960 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar pada Agustus 2026 di wilayah Kabupaten Wakatobi.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai bulan agustus 2026 yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Dalam pelaksanaannya, tim memberikan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap produk hasil tembakau yang diperjualbelikan,” ujar Mukhlis.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan penindakan yang dilakukan terhadap 12 toko di Kabupaten Wakatobi, tim mengamankan sebanyak 948 bungkus aau 18.960 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp28,3 juta dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp18,46 juta.
Barang tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Seluruh barang bukti hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk dilakukan lebih lanjut,” ujar Mukhlis.
Sinergi antara Bea Cukai Kendari dan POM AL melalui kegiatan pengawasan ini diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Wakatobi. Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan berperan aktif dalam melaporkan peredarannya kepada Bea Cukai Kendari. (ipo)























