• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Disuap Izin Parkir, Mantan Kadishub Cilegon Cuma Dituntut 2,5 Tahun

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 15 Desember 2021 - 19:49
in Nusantara
suap parkir

Suasana persidangan kasus mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Persidangan kasus suap izin parkiran Pasar Kranggot atas kasus mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi masuk agenda tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dengan pertimbangan bukti persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (16/12/2021).

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Dalam tuntutannya, Uteng dinilai bersalah lantaran melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Baca Juga : Diduga Buntut dari Rencana Pembongkaran Tempat Hiburan, Pemkab Serang Digugat ke Pengadilan

Bahwa sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Dari pengungkapan kasus, Uteng telah terbukti menerima uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp130 juta yang berasal dari saksi Hartanto selaku Komisaris PT. Hartanto Arafah Perkasa dan saksi Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya sebesar Rp400 juta.

“Bedasarkan pembuktian di atas, bahwa Uteng dinyatakan bersalah karena telah menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya,” kata JPU.

Baca Juga : Sidang Korupsi Pengadaan Masker KN95 di Banten Diwarnai Mati Lampu

Sehingga, JPU menuntut Uteng dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan.

“Menjatuhkan terdakwa pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” tegasnya.

Dari hukuman itu, JPU menyebutkan ada hal yang meringankan terdakwa, yakni sopan selama masa persidangan, mengakui bersalah dalam perbuatannya, dan mengembalikan uang Rp150 juta.

“Hal meringankan terdakwa sopan, mengaku bersalah, mengembalikan uang 150 juta,” terangnya.

Setelah dituntut penjara 2,5 tahun, Uteng mengaku akan menggunakan hak pledoi pada persidangan mendatang.

“Atas tuntutan ini terdakwa dapat melakukan pembelaan ya,” ujar Ketua Majelis Hakim kepada Uteng.

“Diserahkan ke pengacara, saya buat juga,” jawab Uteng.

Persidangan kasus suap izin parkir di Pasar Kranggot itu, akan digelar kembali pada 22 Desember 2021. (son)

Tags: Mantan Kadishub CilegonPasar KranggotPN Serangsuap Dishub CilegonSuap Izin Parkir

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4367 shares
    Share 1747 Tweet 1092
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1369 shares
    Share 548 Tweet 342
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1530 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.