• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Diduga Buntut dari Rencana Pembongkaran Tempat Hiburan, Pemkab Serang Digugat ke Pengadilan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 21 November 2021 - 19:44
in Nusantara
pemkab serang

Tangkapan layar penggugatan Pemerintah Kabupaten Serang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Langkah hukum itu diambil diduga buntut dari rencana pembogkaran tempat hiburan di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Bahkan, gugatan itu telah terdaftar di sistem informasi penelusuran perkara PN Serang, dengan nomor perkara 150/Pdt.G/2021/PN Srg dengan penggugat atas inisial RAP.

BacaJuga:

Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Penindakan di Perairan Kepri, Bea Cukai dan Aparat Gabungan Selamatkan 6,68 Juta Jiwa

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge dan Suku Cadang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar di Aceh

Merah Putih Raksasa Membentang di Cycloop, Pesan Persatuan Menggema dari Papua

Sedangkan pihak yang tergugat adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Pemda Kabupaten Serang, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang.

Baca Juga : Ormas Dukung Pemkab Serang Bongkar THM

Dari keterangan informasi di situs PN Serang, perkara itu sudah didaftarkan pada 10 November 2021.

Kemudian, penggugat meminta Majelis Hakim untuk, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menetapkan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum, menetapkan tindakan penyegelan dan pencabutan ijin usaha terhadap tempat usaha milik penggugat adalah batal demi hukum.

Selain itu, Majelis Hakim diminta menetapkan sah dan tetap berlaku secara hukum terkait ijin usaha milik penggugat, menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.

Baca Juga : Soal Pembongkaran TMP, Ketua DPRD : Serahkan Kepada Pemkab Serang, Jangan Buat Konflik

Tuntutan selanjutnya, menghukum tergugat I, tergugat II untuk membayar kerugian yang dialami oleh penggugat baik secara materil dan immateril senilai Rp1 miliar. Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Hingga saat ini, Indoposco masih berupaya mengkonfirmasi pihak penggugat untuk meminta keterangan lebih jelas.

Diketahui, Pemkab Serang akan membongkar tempat hiburan malam (THM) di JLS Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung. Tetapi, pembongkaran tertunda karena adanya penolakan untuk menghindari bentrokan antar petugas dan sekelompok orang.

Pembongkaran itu sebagai upaya terakhir dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat. (son)

Tags: jalan lingkar selatanpembongkaran tempat hiburanpemkab serangPN Serang

Berita Terkait.

Komunikasi Jadi Kunci, Pimpinan Lembaga Negara Diminta Tak Berjarak
Nusantara

Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Penindakan di Perairan Kepri, Bea Cukai dan Aparat Gabungan Selamatkan 6,68 Juta Jiwa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:02
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge dan Suku Cadang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar di Aceh
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge dan Suku Cadang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar di Aceh

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:33
Merah-Putih
Nusantara

Merah Putih Raksasa Membentang di Cycloop, Pesan Persatuan Menggema dari Papua

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:04
Kebakaran-Bromo
Nusantara

Kebakaran Bromo Target Padam Jumat, BNPB Kerahkan 3 Helikopter

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:48
Rokok-Ilegal
Nusantara

Perkuat Pengawasan Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Morowali Amankan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 178 Miliar Rupiah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:46
Keterbukaan Informasi Publik di Seluruh Kantah Kanwil BPN Banten Kini Jauh Lebih Baik
Nusantara

Keterbukaan Informasi Publik di Seluruh Kantah Kanwil BPN Banten Kini Jauh Lebih Baik

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:10

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2209 shares
    Share 884 Tweet 552
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1107 shares
    Share 443 Tweet 277
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.