• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar Hukum Pidana: Hukuman HW Bisa Ditambahkan Dalam Tuntutan

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 12 Desember 2021 - 14:09
in Nasional
Kekerasan Anak

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakkir mengatakan, penegak hukum harus menggunakan pasal persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak, yakni 81 dan pasal 82. Karena pelaku seorang pendidik, maka bisa dituntut 20 tahun penjara.

“Pelaku juga bisa juga dijerat pasal 45 a tentang aborsi. Dengan tuntutan 10 tahun penjara,” ungkap Muzakir secara daring, Minggu (12/12/2021).

BacaJuga:

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

585 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman di Jakarta

Menteri PANRB Dorong ASN BerAKHLAK dan Adaptif Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Baca Juga : Ketua DPD Kecam Pelecehan dan Pemerkosaan di Pondok Pesantren

Dalam proses yang sudah berjalan, menurut dia, apabila ditemukan indikasi eksploitasi hingga dugaan aborsi, maka pelaku bisa dijerat pasal berlapis.

“Kalau sekarang (proses yang berjalan) pelaku dijerat pasal 81 dan 82, maka bisa saja dijerat pasal berlapis, apabila LPSK menemukan ada eksploitasi, maka pelaku bisa dijerat pasal eksploitasi,” katanya.

Baca Juga : Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Milik Pelaku Pemerkosa Santri

Dikatakan dia, pelaku bisa didakwakan dengan tambahan 10 tahun untuk pasal eksploitasi dan 10 tahun untuk pasal aborsi. Maka ancaman pidana untuk pelaku bisa 20 tahun ditambahkan 10 tahun dan 10 tahun.

“Dalam sidang maka hakim bisa digunakan untuk pemberatan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, sidang terdakwa HW, pelaku pencabulan kepada 21 santriwati dilakukan di PN Kelas 1A Khusus Bandung. (nas)

Tags: Kasus PemerkosaanKasus Pencabulan AnakPemerkosaan Anak

Berita Terkait.

Pengawalan
Nasional

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

Senin, 15 Juni 2026 - 09:07
Presiden-Jerman
Nasional

585 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman di Jakarta

Senin, 15 Juni 2026 - 08:26
rini
Nasional

Menteri PANRB Dorong ASN BerAKHLAK dan Adaptif Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Senin, 15 Juni 2026 - 02:02
irfan
Nasional

Notarace 2026, INI Padukan Olahraga dan Penguatan Wawasan Profesi Notaris

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:23
komdigi
Nasional

Internet Bak Pisau Bermata Dua, Menkomdigi Ajak Komunitas Muda Bangun Ruang Digital Positif

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:02
Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket
Nasional

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:05

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5617 shares
    Share 2247 Tweet 1404
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1585 shares
    Share 634 Tweet 396
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.