• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar Hukum Pidana: Hukuman HW Bisa Ditambahkan Dalam Tuntutan

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 12 Desember 2021 - 14:09
in Nasional
Kekerasan Anak

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakkir mengatakan, penegak hukum harus menggunakan pasal persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak, yakni 81 dan pasal 82. Karena pelaku seorang pendidik, maka bisa dituntut 20 tahun penjara.

“Pelaku juga bisa juga dijerat pasal 45 a tentang aborsi. Dengan tuntutan 10 tahun penjara,” ungkap Muzakir secara daring, Minggu (12/12/2021).

BacaJuga:

Menangkap Pergeseran Dunia

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Baca Juga : Ketua DPD Kecam Pelecehan dan Pemerkosaan di Pondok Pesantren

Dalam proses yang sudah berjalan, menurut dia, apabila ditemukan indikasi eksploitasi hingga dugaan aborsi, maka pelaku bisa dijerat pasal berlapis.

“Kalau sekarang (proses yang berjalan) pelaku dijerat pasal 81 dan 82, maka bisa saja dijerat pasal berlapis, apabila LPSK menemukan ada eksploitasi, maka pelaku bisa dijerat pasal eksploitasi,” katanya.

Baca Juga : Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Milik Pelaku Pemerkosa Santri

Dikatakan dia, pelaku bisa didakwakan dengan tambahan 10 tahun untuk pasal eksploitasi dan 10 tahun untuk pasal aborsi. Maka ancaman pidana untuk pelaku bisa 20 tahun ditambahkan 10 tahun dan 10 tahun.

“Dalam sidang maka hakim bisa digunakan untuk pemberatan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, sidang terdakwa HW, pelaku pencabulan kepada 21 santriwati dilakukan di PN Kelas 1A Khusus Bandung. (nas)

Tags: Kasus PemerkosaanKasus Pencabulan AnakPemerkosaan Anak

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4011 shares
    Share 1604 Tweet 1003
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.